JAKARTA – Dua anggota LBH Jakarta yang ditangkap Polda Metro Jaya dalam aksi unjuk rasa buruh yang berujung bentrok, Jumat (30/10), tidak ditahan. Mereka berdua sudah dipulangkan.
“Tidak ditahan sebelum 1x 24 jam akan dikembalikan ke keluarga,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Polda Metro Jaya, Kombes Polisi M Iqbal, Sabtu (31/10).
Hal itu juga dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti. Kata dia, kedua anggota LBH yang ditangkap tersebut kini sudah dipulangkan. Dikatakan dia, pihak kepolisian tidak bermaksud menangkap kedua anggota LBH tersebut. Dia juga menyayangkan, kenapa anggota LBH tersebut bisa berada di lokasi demonstrasi, sehingga akhirnya ikut tertangkap polisi.
“Ada orang LBH yang ditangkap, karena kita tidak bisa bedakan, kebetulan anggota kami sedang membubarkan massa, jadi ikut tertangkap. Kenapa mereka ada di situ? Kalau mereka memberi bantuan hukum, kan seharusnya ada dalam sistem peradilan pidana, penyidikan, atau penuntutan,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa, mengatakan, kalau kedua anggotanya yang ditangkap Polda Metro Jaya, sore tadi telah diizinkan pulang. “Iya, sudah diizinkan pulang tadi. Sekitar pukul 17.30 WIB,” ujarny.
Sebelumnya diberitakan melalui siaran pers LBH, bahwa Jumat (30/10) malam, dua orang anggota LBH, yakni Tigor Gempita Hutapea, dan Obed Sakti Luitnan ditangkap oleh pihak kepolisian saat berada dalam demo buruh yang berujung ricuh di depan Istana Negara (baca: LBH Jakarta Mengecam Kebrutalan Polisi Menghadapi Aksi Buruh). (bay)