MULAI tengah malam nanti, Sabtu (31/10) jam 24.00 WIB, tarif jalan Tol Padaleunyi dan Cipularang naik. PT Jasa Marga (Persero) memberlakukan kenaikan tarif jalan tol yang berlaku mulai 1 November 2015, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 507 /KPTS/M/2015.
“Kenaikan tarif ini diberlakukan di 11 ruas jalan tol milik Jasa Marga dan 4 ruas jalan tol milik Badan Usaha Jalan Tol (BUJT),” ujar Direktur Operasional PT Jasa Marga, Kristanto Priambodo, Sabtu (31/10).
Kenaikan tarif ini, kata dia, disesuaikan dengan inflasi yang terjadi. Untuk tahun ini besaran inflasi berkisar 9 sampai 15 persen. (bay)
Berikut lima belas jalur tol Jasa Marga yang mengalami kenaikan tarif:
1. Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi)
2. Jakarta-Tangerang
3. Dalam kota Jakarta
4. Tangerang-Merak
5. Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR)
6. Serpong-Pondok Aren
7. Pondok Aren-Ulujami
8. Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang)
9. Padalarang-Cileunyi
10. Palimanan-Kanci
11. Semarang seksi A, B, C
12. Surabaya-Gempol
13. Belawan-Medan-Tanjung Morawa.
14. Tol Ujung Pandang Tahap I dan II.
15. Bali Mandara