BEKASI – Ketua Komisi A Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata menyatakan, telah meminta Sekretariat Komisi A DPRD Kota Bekasi untuk mengatur ulang jadwal pertemuan dengan Komisi D DPRD DKI Jakarta guna membahas PT Godang Tua Jaya (GTJ), pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantergebang, Bekasi.
Agenda rapat yang diadwalkan pada Jum’at (30/10) kemarin, antara kedua DPRD tersebut harus batal dikarenakan Komisi A DPRD Kota Bekasi sedang melakukan bimbingan teknis untuk dewan di Bandung, Jawa Barat.
“Nggak jadi, karena mereka ada kunjungan kerja ke luar kota,” ujar Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
Sanusi mengatakan, rapat akan dijadwalkan lagi setelah mendapat kepastian dari DPRD Kota Bekasi.
Rapat yang nantinya akan melibatkan Komisi A DPRD Kota Bekasi Tersebut, kata Sanusi, adalah dalam rangka menyelesaikan kasus PT GTJ. “Supaya ada way out (jalan keluar),” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi D DPRD DKI Jakarta juga telah mengundang Dinas Kebersihan DKI untuk membicarakan soal alokasi dana yang diajukan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2016.
Anehnya, dalam anggaran yang diajukan, ternyata tidak menyertakan PT Godang Tua Jaya dengan alasan Dinas Kebersihan ingin mengelola sendiri sampah warga Jakarta yang dibuang di Bantargebang.
“Karena ada persoalan lain lagi dimana kita yang sedang memprogramkan APBD 2016, Dinas Kebersihan mengajukan anggaran yang tidak menyertakan PT Godang Tua yang di dalamnya ada tipping fee,” kata Sanusi.
Komisi D DPRD DKI Jakarta juga telah meminta keterangan kepada PT GTJ terkait tindak lanjut surat peringatan yang dikirimkan oleh Pemprov Jakarta. (fjr)