INI dia ayah biadab. Betapa tidak, selama tiga tahun dia tega mencabuli putrinya sendiri, yang mengalami cacat fisik, yang kini sudah berusia 17 tahun. Aksi biadabnya itu dilakukan setelah dirinya bercerai dengan isterinya (ibu kandung korban). Parahnya lagi, selama tiga tahun itu dia melakukannya tiap malam. Dan setiap meniduri darah dagingnya itu, dia kerap memakaikan daster milik mantan isterinya ke putrinya itu.
Adalah Rusdi (44). Warga Villa Tomang II Blok E8 No 3, Pasar Kemis, Tangerang ini mengaku kesepian setelah bercerai dengan isterinya. Untuk memuaskan nafsu birahinya, dia lampiaskan pada putri kandungnya yang kini berusia 17 tahun. Perbuatan cabul Rusdi dilakukan sejak tiga tahun lalu, saat putrinya masih berusia 14 tahun. Sang putri yang berinisial DR tak bisa berkutik dan melawan, pasalnya dia menderita cacat fisik.
Perbuatan bejat Rusdi terungkap setelah mantan istrinya melaporkan adanya kejanggalan yang ia temukan pada putrinya itu. Sang ibu yang curiga kemudian mendesak putrinya, hingga terungkaplah kalau dia kerap mendapatkan perlakuan tak wajar dari ayah kandungnya.
“Hal tersebut dilakukan tersangka sejak 2012 lalu, saat dia berpisah dengan istrinya. Tersangka melakukan hal tersebut di rumahnya,” ujar Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, Minggu (1/11).
Dikatakan Krisha, pria berusia 44 tahun itu, mencabuli darah dagingnya hampir setiap malam. Dan, korban tidak bisa melawan karena korban menderita cacat fisik sejak lahir. “Karena keterbatasannya, korban tak bisa melawan. Korban hanya bisa pasrah,” ujar Krishna. Atas perbuatannya, Rusdi dijerat pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (bay)