Home » Cirebon » Pilwu Serentak Kabupaten Cirebon Perlu Diregulasi Ulang

Pilwu Serentak Kabupaten Cirebon Perlu Diregulasi Ulang

CIREBON – Pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak yang belum lama ini digelar di Kabupaten Cirebon, perlu diregulasi ulang. Hal itu disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar saat kunjungannya di Pondok Pesantren Kiai Haji Aqil Siroj (KHAS) Kempek, Desa Kempek, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, kemarin.

Hal itu dikatakannya, karena melihat setelah diselenggarakannya pilwu serentak yang notabene merupakan perdana sehingga banyak yang menimbulkan permasalahan-permasalahan. Maka perlu adanya kemampuan untuk menyesuaikan penyelenggaraan pilwu serentak selanjutnya.

“Ya tentu harus dibuat regulasi yang lebih bagus lagi ke depan dan jangan sampai ada gugatan-gugatan. Kalaupun ada gugatan bisa diselesaikan dengan baik,” ujar Marwan di hadapan awak media.

Diakuinya, memang dalam hal pilwu serentak yang merupakan persoalan politik, dibutuhkan adanya ketegasan dari segenap pihak, terutama pemerintah setempat untuk bisa menjadikan agenda pilwu serentak itu bisa lebih baik dan bagus kedepannya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Marwan juga menyampaikan, dari sejumlah 75 ribu desa di Indonesia, untuk Anggaran Dana Desa (ADD) yang tahap pertama sudah dilakukan pencairannya 100 persen. Sedangkan untuk tahap kedua sedang dalam proses, belum sampai 100 persen digunakan atau diberikan ke desa-desa.

“Tahap pertama 100 persen sudah digunakan. tahap kedua sedang dalam proses, rata-rata sudah digunakan sebanyak 70-80 persen. Dan tinggal menunggu tahap ke tiga,” ungkap Marwan. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*