CIREBON – Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon punya cara mengantisipasi masuknya warga negara asing (WNA) ilegal ke Cirebon dan Wilayah III. Cara ini dilakukan lantaran diprediksi, potensi masuknya Warga Negara Asing (WNA) di Cirebon dan bahkan se-Wilayah III Cirebon ke depan bakal meningkat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Eko Budianto mengatakan, pertama yang perlu dilakukan adalah meminta dukungan kepada semua pihak di Cirebon dan Wilayah III. Hal itu, kata dia, tentunya sangat perlu adanya peningkatan sinergitas atau membangun hubungan kerjasama internal dalam pengawasannya.
“Ke depan sangat dimungkinkan potensi orang asing (WNA, red) yang masuk mangalami peningkatan. Dan memang kami masih butuh dukungan kerjasama dengan instansi yang lain terkait pelaksanaan keimigrasian di lapangan atau melakukan pengawasan terhadap orang asing,” ujar Eko, Selasa (3/11).
Potensi peningkatan WNA tersebut, disebabkan dengan adanya tiga hal. Di mana lanjut Eko, ketiganya menjadi tantangan bagi pihak kantor imigrasi serta instansi terkait. Pertama adalah dengan dibukanya Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) dan bakal adanya Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB). Hal itu katanya, dipastikan banyaknya investor asing maupun peningkatan pelanggan keimgrasian. Yang kedua dengan adanya kebijakan presiden, yakni dibebaskannya 75 negara dari visa wisata, di mana sebelumnya visa tersebut hanya diberlakukan ke 15 negara saja.
“Kebijakan pemerintah kita sekarang berbeda dengan sebelumnya. Dengan akses manfaat dan peningkatan devisa negara di bidang pariwisata. Maka ke 75 negara yang dulu mereka ke Indonesia memakai visa, saat ini mereka bisa bebas visa,” ujar Eko.
Yang ketiga lanjutnya, adalah tantangan dengan akan digelarnya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Hal itu akan meningkatkan potensi masuknya WNA di Indonesia dan Khususnya di Cirebon dan Wilayah III Cirebon, karena Pemerintah Indonesia sudah melakukan kerjasama dengan negara-negara Asia Fasifik terkait dengan MEA.
“Permasalahannya kita perlu untuk penguatan struktur dan penguatan sistem aplikasi. Tapi alamdulillah di kita sudah memiliki aplikasi pemetaan orang asing yang bisa kita sinergikan dengan goegle map. Jadi kita bisa deteksi keberadaan orang asing, perusahanya di mana, dan jumlah orang asing yang ada,” ungkap Eko.
Dengan tiga hal tadi, lanjut Eko, menjadi besar potensi pelanggaran keimgrasian, seperti penyalahgunaan izin tinggal dan potensi perkawinan campuran pasti bisa sangat besar. “Yang paling utama adalah penyalahan izin tinggal. Dan bisa mungkin potensi penyalahgunaan izin tinggal tersebut ke depan bisa meningkat,” katanya. (gfr)