JAKARTA – Hati-hati bermain di media sosial. Salah sedikit aja, bisa vatal dan masuk penjara. Kapolri sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait ujaran kebencian (hate speech). Dan sejak SE itu diterbitkan, polisi gencar menyisir akun di media sosial yang dianggap rawan.
Saat ini, sebanyak 180 ribu akun di medsos tengah diteliti. Hasilnya, satu akun diincar. “Ya. Kita teliti (180.000 akun),” ujar Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (4/11).
Dikatakan Kapolri, ratusan ribu akun media sosial itu tak bernama. Bahkan satu orang bisa memiliki banyak akun di beberapa media sosial. “Kalau tidak salah ada satu orang (yang diincar). Mengarah ke hate speech,” imbuh Badrodin.
Kini polisi masih meneliti konten dari media sosial milik orang tersebut. Polisi bisa langsung melakukan penindakan meski belum ada aduan. “Kita kan juga mendidik masyarakat bukan sekedar ada laporan diproses, tapi enggak ada laporan juga dididik,” kata Kapolri. (dtc/bay)