CIREBON – Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Buruh Cirebon, Kamis (5/11), luruk kantor Bupati Cirebon. Sebelumnya massa para buruh Cirebon ini, di hari yang sama juga telah meluruk Kantor Dinas Ketenagakerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon guna menginginkan Pemerintah Kabupaten Cirebon agar memberikan dan merekomendasikan penghapusan PP 78 pasal 44 tentang pengupahan.
Koordinator aksi, Asep mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan dan tidak setuju dengan PP 78 pasal 44 tentang pengupahan, pasalnya dewan pengupahan Kabupaten Cirebon sudah melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang sudah mau ditetapkan muncul PP 78 tentang pengupahan dan akhirnya hasilnya survey KHL sia-sia.
“Kami menuntut kepada Bupati Cirebon agar merekomendasikan kepada pemerintah pusat untuk menghapus PP 78 pasal 44 tentang formula penghitungan pengupahan yang telah menyengsarakan masyarakat buruh,” katanya.
Sementara itu, para perwakilan aksi sebanyak 11 orang bertemu dengan perwakilan Bupati Cirebon yaitu staf ahli bupati bidang Sosial Politik, staf ahli bupati bidang Hukum dan Pemerintahan serta Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi dan hasilnya adalah Bupati akan membuat surat rekomendasi ke pemerintah pusat dan tembusan kepada Gubernur Jawa Barat.
“Kita pemerintah kabupaten cirebon sepakat akan membuatkan surat rekomendasi ke pemerintah pusat tentang penghapusan PP 78 tentang pengupahan. Surat rekomendasi tersebut akan dibuat paling lambat 6 November 2015,” ungkap Staf Ahli Bupati Bidang Sosial dan Politik, Hartono. (gfr)