CIREBON – Tim pengawas Pemilihan Kuwu Serentak tingkat Kabupaten Cirebon mulai melakukan mediasi dengan pengawas Pilwu tingkat desa pada 11 aduan pelaksanaan Pilwu. Mediasi pertama dilakukan kemarin, Kamis (5/11), dengan Desa Surakarta, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon. Mediasai yang digelar di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Kabupaten Cirebon tersebut diikuti pihak panitia pilwu, BPD, Kuwu Desa Surakarta, Jajaran Muspika Kecamatan Suranenggala, Tim Pengawas (Timwas) dan Tim Fasilitasi Tingkat Kabupaten Cirebon.
Dari hasil yang telah dilakukan, kata Wakil Ketua Timwas Tingkat Kabupaten Cirebon, Ade Setiadi menuturkan, meski sudah ada klarifikasi dari pihak panitia pilwu Desa Surakarta yang menyatakan sudah menjalankan tugas mereka sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada. Namun pihaknya akan melakukan pengkajian lebih lanjut dengan semua tim sebelum dilaporkan ke Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.
“Hasil yang tadi (mediasi, red) akan dikaji lagi oleh tim, nanti hasil kajian dari tim akan disampaikan ke Pak Bupati. Karena nanti yang memutuskan adalah Bupati,” ujar Ade Setiadi, usai melakukan mediasi dengan panitia pilwu Desa Surakarta.
Untuk masa waktu penyelesaian bisa diketahui pengumuman keputusan dari Bupati, Ade menyampaikan, pihaknya yang berkewenangan sebagai penampung dan menganalisis aduan tidak bisa menentukan. Hanya saja, setelah hasil kajian diterima oleh Bupati Cirebon, dengan batas waktu 30 hari yang sudah ditetapkan dalam peraturan bupati, kemudian secara serentak nanti keputusan itu akan diumumkan.
Diketahui sebelumnya, aduan dari calon kuwu yang tidak terpilih Desa Surakarta, Kecamatan Suranenggala adalah adanya daftar hadir dengan jumlah surat suara yang berbeda, kemudian menginginkan jumlah surat suara yang tidak sah sebanyak 1284 harus dianggap sah.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Panitia Pilwu Desa Surakarta, Ahmad Attamimi menyampaikan, pihaknya sejak awal sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur yang ada. Dan dalam kesempatan tersebut, diakuinya sudah memberikan klarifikasi terkait aduan yang masuk ke pihak tim yang ditujukan ke pihaknya.
“Kami sudah melakukannya sesuai prosedur, bahkan disaksikan oleh tim tingkat kecamatan. Dan kami tadi sudah memberikan keteranagan klarifikasi yang diadukan oleh kedua calon,” kata Attamimi.
Lebih lanjut diakui Attamimi, terkait banyaknya surat suara yang tidak sah, pihaknya sudah melakukan sosialisasi semaksimal mungkin kepada masyarakat setempat semasa tahap sosialisasi pencoblosan pada tanda gambar. Baik kepada para saksi dari masing-masing calon, maupun kepada para hak pilih ketika hendak masuk ke TPS dengan memampang gambar tatacara mencoblos yang benar.
Kondisi masyarakat di Desa Surakarta hingga saat ini kata Attamimi, aman dan kondusif. Tidak ada gejolak yang berlebih hingga menimbulkan keresahan. Sebab katanya, masayarakat mengerti, aduan yang telah diajukan sedang dalam proses.
“Alhamdulillah kondisinya aman, masyarakat mengerti bahwa segala pengaduan itu sedang diproses. Adapun masa prosesnya itukan 30 hari maksimal. Dan mudah-mudahan sebelum 30 hari bisa diputuskan oleh Pak Bupati,” kata Attamimi. (gfr)