KARAWANG – Ketua Panwaslu Kabupaten Karawang, Syarif Hidayat, terancam dipecat! Laporan Timses Saan Mustopa-Iman Sumantri (Saiman) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Syarif Hidayat sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten Karawang, dinyatakan lengkap dan layak untuk disidangkan. Nah, jika dalam sidang itu terbukti, Syarif Hidayat akan dipecat.
Terkait sudah dinyatakan lengkapnya laporan Timses Saiman oleh DKPP, dilontarkan salah seorang anggota Timses Saiman, Muslim Hafidz. Kepada wartawan, Sabtu (7/11), Muslim mengatakan, pihaknya menerima informasi dari pegawai DKPP kalau berkas laporannya ke DKPP bernomor 194/1-P/L-DKPP/2015, sudah dinyatakan lengkap.
“Kata dia, tak lama lagi kasus pelaporan itu akan disidangkan,” ujar Muslim.
Muslim sangat mengapresiasi atas diterimanya laporan oleh DKPP. Dengan begitu, dia bersama tim lainnya akan mempersiapkan diri seoptimal mungkin supaya bisa memenangkan gugatannya. “Kami akan berusaha seoptimal mungkin gugatan dapat dikabulkan, yakni Syarif Hidayat dicopot sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten Karawang,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Panwaslu Kabupaten Karawang, Syarif Hidayat, diadukan Timses Saiman ke DKPP lantaran diduga melanggar Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13/2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Aduan timses Saiman itu dilayangkan pada 2 November 2015. (bay)