Home » Karawang » Gebang Karawang » Mantan Bendahara Golkar Karawang Laporkan Arogansi Dasim dan Timi ke DPP
Jpeg

Mantan Bendahara Golkar Karawang Laporkan Arogansi Dasim dan Timi ke DPP

KARAWANG – Mantan Bendahara DPD Partai Golkar Karawangm H. Enan Supriatna, resmi melayangkan surat ketidak puasan atas pemecatan sepihaknya kepada DPD I Jabar dan DPP Partai Golkar. Dalam surat itu, H. Enan meminta DPD I dan DPP menjatuhkan teguran dan sanksi kepada Ketua DPD Partai Golkar Karawang Dadang S Muchtar dan Sekretais DPD Partai Golkar Karawang, Timi Nurjaman atas sikap arogannya, telah melakukan pemecatan secara sepihak pada dirinya.

“Saya merasa terdzolomi. Melalui surat ini saya meminta keadilan,” ujarnya.

Menurut Enan, surat yang ditembuskan kepada pengurus DPD 1 dan Mahkamah Partai Golkar itu tertuang dalam surat No 055/MR-F/S.POL/X/2015 tertanggal 2 November 2015 lalu.

“Isi surat itu disamping permohonan agar DPP untuk melakukan teguran dan pemberian sanksi kepada Ketua DPD dan Sekretaris DPD Golkar Karawang, kita berharap DPP agar membatalkan surat tentang pemberhentian saya sebagai Bendahara DPD Golkar Karawang,” ujar H Enan di kediamannya, Minggu (8/11)

Menurut Enan, permohonan pembatalan tersebut didasarkan atas tiga alasan. Pertama, yaitu tindakan Ketua dan Sekretaris DPD Golkar Karawang dia anggap sebaga tindakan sewenang-wenang tanpa meminta keterangan dan pembelaan atas dugaan yang dituduhkan kepada dirinya. Kedua, dia menuding Ketua dan Sekretaris DPD Golkar Karawang telah melawan hukum karena kewenangan pemberhentian kepengurusan DPD kabupaten sesuai AD/ART dan peraturan organisai seharusnya dilakukan oleh pengurus DPD Golkar tingkat provinsi.

Sedangkan yang terakhir, Enan bersama kuasa hukumnya menilai SK pemberhentian dirinya cacat hukum karena dasar pemberhentian sebagaimana dalam konsiderans Keputusan adalah PO-07/DPP/GOLKAR/VII/2010 tanggal 2 Juli 2010. (plz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*