BANDUNG – Babak baru Kasus Dede Rostandi vs Tjia Man Lien dan Cun Cun Widjaja (Mafia Tanah), semakin sulit mecari keadilan di Negeri ini. Itulah yang terlihat di benak Dede Rostandi CS usai menerima hadiah di bulan November berupa Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), Rabu (11/11). Dimana dalam kurun waktu 11 bulan, ini kali kedua POLDA JABAR menghentikan Penyidikan atas kasus yang sama.
Hal inilah yang melatarbelakangi pihak Pelapor dengan menggandeng LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat (PMPR) untuk menggelar aksi demonstrasi di Polda Jabar dalam kurun waktu 2 minggu ke depan. Pihaknya akan menggelar aksi teaterikal tabur bunga sebagai simbol matinya penegakkan supermasi hukum, di Indonesia khususnya di Jawa Barat. Hal itu disampaikan Ketum LSM PMPR Rohimat Joker (Roker) dalam Konferensi Pers yang digelar di Hotel D’Palm, Kamis (12/11) siang.
Roker didampingi sesepuh Perhimpunan Mahasiswa Bandung (PMB) Dodi GS menjelaskan kornologis kasus ini bermula. Di mana pada awal 2015 Polda Jabr mengeluarkan SP3, namun dipatahkan oleh keputusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan permohonan “PRAPERADILAN” DEDE ROSTANDI CS. Atas keputusan Majelis Hakim, atas nama Keadilan, POLDA JABAR harus kembali membuka kasus tersebut.
Perjalan kasus terbilang unik dan menjadi buah “Simalakama” bagi POLDA JABAR pasca penetapan TJIA MAN LIEN sebagai TERSANGKA oleh penyidik POLDA JABAR. Perlu diketahui pada Agustus 2013 DEDE ROSTANDI melaporkan kasus ini ke POLDA JABAR karena Ia dirugikan lantaran uang hasil penjualan tanah tak kunjung diserahkan.
Proses penyidikan pemanggilan para saksi dan hasil gelar perkara penyidik Polda Jabar, pada tanggal 20 Agusutus 2013, menetapkan TJIA MAN LIEN sebagai Tersangka. Selanjutnya Polda menyatakan jika perkara tersebut sudah cukup bukti. Kemudian penyidik Polda melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Namun hasil gelar perkara di Kejati Jabar kemudian mengembalikan berkas ke penyidik Polda dan harus dilengkapi. Proses bolak balik Polda – Kejati terus terjadi hingga 8 kali.
Sesuai permintaan Kejati Jabar untuk melengkapi, POLDA kembali mengadakan gelar perkara, hasilnya tetap sama, status TJIA MAN LIEN tersangka tak berubah. Di sisi lain TJIA MAN LIEN dan CUN CUN WIDJAJA melalui kuasa hukumnya kemudian melaporkan DEDE ROSTANDI ke Mabes Polri. Namun hasil Gelar Perkara yang melibatkan saksi ahli dari Mabes Polri, Dr Robintan Sulaeman SH MHUM MM pada tanggal 17 September 2013, justru menguatkan langkah Polda Jabar.
Lagi-lagi status pihak yang melaporkan balik kasus ini tetap sebagai TERSANGKA dalam perkara penipuan dan penggelapan. Merasa di dzalimi Dede Rostandi melalui kuasa hukumnya PAKPAHAN SH akan menempuh jalur memPRAPERADILANkan POLDA JABAR terkait penghentian penyidikan dengan pasal penggelapan dan penipuan uang hasil penjualan tanah dengan Tersangka TJIA MAN LIEN. Hanya satu permintaan DEDE ROSTANDI CS, meminta aparat penegak hukum bisa bersikap objektif atas penggelapan uang hasil penjualan tanah yang dilakukan Tjia Man Lien.
Roker mengatakan “Jelas tujuan kita adalah hanya ingin proses hukum perkara Dede Rostandi VS Tjia Man Lien segera mendapatkan penjelasan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dimana sampai saat ini berkasnya “Bolak balik (Polda-Kejaksaan) alias P19, bahkan sempat ada putusan dari pihak POLDA JABAR bahwa hasil perkara tersebut sudah di SP3-kan,” Kata ROKER panggilan akrab Ketua Umum LSM PMPR INDONESIA kepada awak media saat konpers digelar.
Kata dia, “Hal inilah yang menjadi pertanyaan besar bagi kita sebagai Lembaga Sosial Kontrol LSM PMPR INDONESIA yang ingin mengetahui kejelasan terkait perkara tersebut. Apalagi sekarang POLDA JABAR sudah mempersiapkan untuk SP3 yang kedua. Apa alasan pihak POLDA JABAR memberi putusan SP3 yang kedua dalam kasus ini, belum cukup bukti dari segi mana? Biar pihak pelapor mendapat kejelasan dalam pengumpulan bukti, mengingat hasil dari pra peradilan pertama setelah diterbitkan SP3 pertama pihak dede rostandi menjadi pemenang, hingga dilanjutkan perkara tersebut, kok sekarang mau diterbitkan SP3 lagi, kan tidak relevan,” cetusnya.
LSM PMPR Indonesia juga meminta jangan sampai dari proses tersebut justru oknum penegak hukum menjadikan perkara ini sebagai celah untuk meraup keuntungan pribadi tanpa memikirkan rasa kemanusiaan dan rasa keadilan.
“Perkara tersebut sudah jelas memenuhi unsur pasal 372 dan hal tersebut diperkuat dengan hasil legal auditor yang dilakukan oleh Robintan Sulaeman dari Mabes Polri apalagi dia sebagai saksi ahli di Mabes Polri sudah tentu dalam melakukan suatu kajian selalu mengedapankan akuntabilitas dengan kata lain hasil kajian atau auditor yang dilakukan tersebut bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Di akhir konpers Dodi GS menuturkan, jika SP3 kedua yang sangat janggal ini tak lepas dari campur tangan mafia tanah yang sengaja mengobok-ngobok kasus ini dengan melakukan intervensi terhadap Polda Jabar. “Jelas kami menduga kuat hal itu terjadi. Karena putusan SP3 yang sangat mendadak tanpa didasari fakta hukum yang kuat. Apalagi keluarnya SP3 ini sehari sebelum konpers ini digelar. Ini sangat aneh dan tidak lucu,” pungkasnya. (jay)