Home » Bandung » Kasus Dana Hibah 2009 – 2012, Wabup Cirebon Dinyatakan Bebas Murni

Kasus Dana Hibah 2009 – 2012, Wabup Cirebon Dinyatakan Bebas Murni

BANDUNG – Wakil Bupati (Non Aktif) Cirebon, Tasiya Soemadi alias Gotas, dinyatakan bebas murni dalam kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Kabupaten Cirebon 2009-2012. Keputusan bebas diperoleh dalam sidang beragendakan vonis, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (12/11). Usai keputusan bebas itu, Gotas tampak menetes air mata, sementara ratusan pendukungnya yang memenuhi ruang sidang tepuk tangan dan berteriak takbir.

Majelis hakim Tipikor Bandung yang dipimpin Djoko Indiarto membebaskan Gotas dari segala tuntutan jaksa penuntut umum. Majelis hakim menilai baik dakwaan primer yakni 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Tipikor maupun dakwaan subsider yaitu pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor, tidak terbukti.

“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa tidak secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi baik sesuai dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,” ujar Djoko di Ruang Sidang 1 Pengadilan Tipikor Bandung.

Majelis hakim juga meminta terdakwa segera dibebaskan dan dipulihkan kedudukan, harkat dan martabatnya. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai keterangan saksi-saksi yang menyatakan bahwa Gotas berperan dalam pemotongan dana bansos APBD 2009-2012 Kabupaten Cirebon hingga Rp 1,5 miliar tidak cukup bukti, karena hanya satu saksi yang menyatakannya, tidak ada saksi lainnya yang menguatkan. Saat itu Gotas merupakan Ketua DPRD Kab Cirebon sekaligus Ketua DPC PDIP Cirebon.

Sebelum membacakan putusan, ketua majelis hakim mengungkapkan terjadinya perbedaan pendapat antara ia dan dua anggota hakim lainnya yaitu Basari Budi dan Kiswan Damanik. Djoko menyatakan Gotas mempunyai peran aktif dari mulai membuat kebijakan soal dan hibah, sosialisasi, hingga eksekusi. “Namun pendapat dua hakim lain berbeda,” jelas Djoko.

Mendengar putusan ini, simpatisan Gotas dari Cirebon yang sejak pagi sudah datang, langsung meluapkan kegembiraannya dengan tepuk tangan dan takbir. Majelis hakim sampai harus memperingatkan mereka. Sementara itu Gotas langsung menyalami kuasa hukumnya dan juga hakim, lalu dipeluk oleh para pendukungnya pendukungnya keluar sidang, sambil dielu-elukan. Di depan pengadilan, di jalan raya, Gotas sempat melakukan sujud syukur.

“Alhamdulillah saya bersyukur pada Allah dan terimakasih pada majelis hakim dan juga pendukung saya. Sekarang saya akan mendekatkan diri pada Allah terus pulang ke Cirebon, rakyat sudah menunggu,” ujarnya. Gotas pun langsung naik mobil pengacaranya dengan nopol D 1730 TZ. (bay)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*