JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian perintahkan jajarannya untuk memproses secara pidana oknum polisi, Dedi Alexander Sinaga yang ditangkap karena ikut memperkosa perempuan di Karawaci, Tangerang. Sanksi pemecatan dan pidanapun menunggunya.
“Organisasi polisi sangat terbuka, catat itu. Yang bersangkutan sudah ditangkap dan ditahan. Anggota kita siapapun yang salah kita proses, yang nangkap polisi sendiri, Polsek Tamansari,” ujar Irjen Pol Tito Karnavian di Gedung Ecopark, Ancol, Jakut, Kamis (12/10/2015).
Dikatakan Tito, dalam hal ini jajarannya tidak akan tinggal diam, begitupun jika ada pelanggaran lain yang dilakukan jajarannya. “Saya perintahkan untuk jangan hanya proses kode etik tapi juga proses pidana, dan tahan. Jadi enggak ada lagi cuma kode etik-kode etikan. Itu di luar pemecatan untuk dia. Kita proses pidana makanya sekarang kita tahan dia,” lanjut Tito.
Tak tanggung-tanggung, sanksi kode etik yang akan diberikan pun menurut Tito adalah sanksi terberat. Namun itu jika oknum tersebut terbukti melakukan tindak pidana. “Bila perlu, kita lihat pararel saja ini sidang pidananya jalan nanti kita akan lakukan juga, kalau keterangan saksi-saksi dan dia juga mengakui peristiwa itu, saksi-saksi juga kuat, kita langsung akan pecat. Enggak usah menunggu proses pidana, kita langsung akan pecat dia,” tegas Tito.
Sekedar mengulas, seorang oknum polisi berpangkat Brigadir yang bertugas di sentra pelayanan kepolisian (SPK) Polsek Kalideres, Dedi Alexander Sinaga, ditangkap lantaran melakukan perkosaan tetrhadap seorang perempuan di kawasan Karawaci, Tangerang, beberapa hari lalu. Perkosaan dilakukan bersama tiga temannya (baca: Dituduh Pengedar Narkoba, Cewek Cantik Diperas dan Diperkosa 4 Pria, 1 Pelaku Oknum Polisi). (bay)