GARUT – Sebuah tempat pembuatan uang palsu (upal) pecahan Rp50 ribu di Tarogong, Garut, digerebek Timsus Bareskrim Mabes Polri,. Dalam penggerebekan, petugas mendapatkan upal pecahan Rp50 ribu sebanyak 315 lembar. Upal itu, dipesan oleh seseorang untuk kebutuhan Pilkada.
“Pelaku tangkap di lokasi dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas nama Bambang Irawan,” ujar Wadir Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya, Jumat (13/11/2015).
Dikatakan dia, tempat pembuatan upal yang terletak di sebuah rumah di Jalan Sukapandang, RT 04 RW 06, Kelurahan Karya, Kecamatan Taragong Kidul, Kabupaten Garut, itu digrebek pada Kamis (12/11/2015) kemarin. Pelaku diketahui bernama Bambang Irawan.
Penggrebekan, kata Agung, bermula saat polisi memperoleh informasi pada Selasa (10/11) tentang penemuan uang palsu di sebuah bank swasta nasional di Pasar Baru, Jakarta. Uang palsu yang ditemukan itu dalam jumlah besar.
Polisi yang kemudian melakukan pengembangan akhirnya berhasil menggerebek tempat pembuatan upal tersebut. Di lokasi, polisi mengamankan beberapa alat bukti berupa 315 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, seperangkat alat komputer, tiga unit printer, peralatan untuk mencetak uang dan lainnya.
Sementara itu, salah satu penyidik Subdirektorat Uang Palsu, AKBP Nyoman mengatakan, peredaran uang palsu meningkat menjelang Pilkada tahun ini. Upal yang berhasil digrebek itu, juga akan digunakan untuk kebutuhan pilkada.
“Iya untuk pilkada,” kata Nyoman, kepada wartawan.
Nyoman menuturkan bahwa pelaku mencetak uang palsu berdasarkan adanya pesanan. Pelaku yang tidak bekerja sendiri itu juga telah beraksi sejak tahun 2011 lalu. “Jadi ada yang pesan Rp10 juta pecahan berapa, dia buat. Lalu ada yang pesan lagi Rp15 juta, lalu dia buat,” katanya. (dtc/bay)