BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang lakukan penahanan terhadap Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perencanaan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi, berinisial AM (54). Dikawal penyidik Kejari, AM dititipkan ke Lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas 3 Cikarang. AM ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat penghancur limbah medis (incenerator).
Kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Cikarang, Rudi Panjaitan mengatakan, terhitung Jum’at (6/11), tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Namun tidak menutup kemungkinan akan ditahan lebih lama, tergantung proses penyusunan materi dakwaan. Penetapan tersangka, menyusul pemeriksaan penyidik Kejari yang berlangsung selama hampir empat jam.
“Tersangka AM merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pengadaan 17 unit mesin incenerator di Dinkes pada Tahun Anggaran 2013,” ungkapnya, usai antar tersangka ke Lapas Cikarang, Jum’at petang (6/11).
Tersangka AM, kata Rudi, disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 2009, sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2009 mengenai tindak pidana korupsi (Tipikor), subsider pasal 3, Junto (Jo) pasal 16. “Ancamannya, 4 sampai 20 tahun penjara,” jelasnya.
Sementara, sambung dia, untuk kerugian negara yang ditimbulkan, pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengklaim, potensi kerugian negara mencapai Rp1,8 Miliar. “Segera akan kami limpahkan ke tuntutan,” cetusnya.
Pihaknya mengaku, selain PPK, sejauh ini sudah memeriksa puluhan saksi yang mengetahui kegiatan itu. Diantaranya, 17 Kepala Puskesmas, Bendahara Dinas Kesehatan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), beberapa pejabat terkait lain, serta sejumlah rekanan kegiatan.
“Ini masih sementara. Kemungkinan TSK lain kita lihat saja. Sekarang baru 1 TSK, yang lain belum, tunggu saja progres kedepan,” tandasnya.
Penyidik Kejari Cikarang, Aditya Rakatama menambahkan, kasus ini mencuat lantaran alat incenerator di 17 Puskesmas di wilayah Kabupaten Bekasi itu tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Padahal, pengadaan alat ini dilakukan pada tahun 2013 dengan total anggaran dari APBD sebesar Rp2 miliar lebih, dimana setiap satu alatnya bernilai sekitar Rp150 juta.
“Setelah melakukan penyelidikan, alat untuk pengolahan sampah medis di 17 Puskesmas tersebut memang tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Selain tak berfungsi, ada juga yang tidak ada di Puskemas,” ucapnya.
Saat ini, kata dia, pihaknya akan melakukan penyitaan terhadap alat tersebut dengan mengajukan penyitaan kepada pengadilan. Sedangkan, untuk barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan Dinkes beberapa waktu lalu, namun tidak berkaitan dengan kasus, akan dikembalikan kembali ke Dinas Kesehatan.
Selaku PPK, sambung Raka, AM merupakan salah satu pejabat pengelola keuangan di satuan kerja yang peranannya sangat krusial. Dalam siklus anggaran (budget cycle) akan selalu dijumpai peran serta dari PPK ini di setiap tahapannya, baik dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan maupun pertanggungjawaban anggaran.
“Berdasarkan Perpres RI Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa,” cetusnya.
Sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
“Berdasarkan pengertian tersebut, maka PPK adalah pejabat yang berwenang untuk mengambil keputusan dan tindakan yang berakibat pada pengeluaran anggaran dan bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang ataupun jasa,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Moharmansyah Boestari, secara singkat mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Cikarang terkait proses hukum yang tengah diupayakan. “Saya hormati proses hukum yang sedang dijalankan pihak Kejaksaan,” kata dia.
Dalam hal ini, dirinya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus incenerator kepada pihak berwajib. Apapun hasilnya nanti, dirinya mengaku pasrah apabila ada anak buahnya yang kembali ditetapkan sebagai tersangka. Jikalau terbukti bersalah, dirinya tak kuasa untuk melindungi, terlebih lagi melakukan intervensi kepada pihak terkait. “Saya serahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang tengah berlangsung,” tandasnya.(iar)