JAKARTA – Seorang perempuan muda diperkosa sopir mikrolet di atas fly over Bandengan, Penjaringan Jakarta Utara. Korban yang merupakan karyawati perusahaan swasta itu bahkan sempat didorong ke kabin belakang mobil lalu dibuat tak berdaya oleh pelaku. Usai menggagahi, pelaku minta lagi. beruntung, korban berhasil kabur melalui kaca belakang mobil yang dipecahkannya.
Informasi yang dihimpun, kasus pemerkosaan tersebut terjadi di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Korbannya, perempuan cantik berinisial HW (22). Korban yang akan pulang kerja dipaksa melayani nafsu bejat seorang sopir Mikrolet jurusan Grogol-Kota, bernama Yogi (25).
Kejadian berawal saat HW pulang kerja sekitar jam 19.00 WIB. Kemudian dia ditawari pelaku untuk diantarkan pulang. HW tidak pikir panjang dan curiga karena pelaku mengaku tinggal tak jauh dari rumahnya.
Saat angkot berjalan, HW mulai curiga karena rute yang dilalui bukanlah arah ke rumahnya. Tapi belum sempat melarikan diri, pelaku mulai mengancam. HW tidak dapat keluar dari dalam mobil yang melaju dalam kecepatan tinggi.
Saat melintasi kawasan fly over Bandengan, Penjaringan, Jakarta Utara, pelaku menghentikan kendaraannya. Dia mengancam membunuh kalau HW tidak bersedia melayani hasrat birahinya. Tapi HW tak tinggal diam, dia melakukan perlawanan. Tapi upaya itu sia-sia. HW kemudian digagahi di dalam kendaraan di pinggir jalan.
“Korban mengalami pelecehan seksual dan pemerkosaan di fly over Bandengan. Perkosaan yang dialami HW terjadi pada Kamis, 12 November 2015, sekitar pukul 22.30 WIB,” ujar Kapolres Jakarta Utara, AKBP Susetio Cahyadi, di Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (13/11/2015).
Setelah perkosaan terjadi, HW melarikan diri dengan cara memecahkan kaca belakang Mikrolet dan meminta tolong pengendara motor. Oleh warga, dia kemudian diantar untuk melapor ke kantor polisi.
Tidak butuh waktu lama, petugas dari Polsek Penjaringan langsung menangkap sopir Mikrolet M-25 jurusan Grogol-Kota, Yogi pelaku perkosaan terhadap HW. Penangkapan Yogi dengan mudah dilakukan polisi karena telah mengetahui nomor mobil pelaku, yaitu B 2997 PG. Selain itu, tidak susah membedakan mobil yang digunakan Yogi, karena bagian depan kiri dan belakang sudah pecah.
“Tidak lebih dari 1 jam pelaku bisa ditangkap. Sejumlah petugasnya disebar untuk memburu pelaku yang diperkirakan berada tidak jauh,” lanjut Kapolres.
Atas perbuatannya, Yogi diancam dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan hukuman penjara paling 12 tahun. Karena perbuatannya, kini Yogi meringkut di balik sel Polsek Penjaringan, Jakarta Utara. (bay)