BEKASI – Polres Bekasi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan. Pengungkapan serta penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) ini yang menjadi sasaran, yakni Alfamart dan Indomaret pada malam hari. Dalam kasus ini Polres Bekasi berhasil menangkap pelaku yaitu SF, IA, WR, DAP dan MS, sedangkan pelaku atas nama AS masih dalam pengejaran Polres Bekasi (DPO). Dalam melakukan aksinya ke 6 orang tersangka tersebut melakukan kejahatannya bersama-sama. Tidak hanya itu saja Polres Bekasi juga menangkap 6 orang pelaku kejahatan di jalan.
Kapolres Bekasi, Kombes Pol M.Awal Chairuddin mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan barang bukti dari 12 orang tersangka. Dalam waktu dua minggu pihaknya bisa mengungkap pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Alfamart, di jalan umum, maupun di jalan raya. “Jadi modus pelaku Alfamart itu dia (para pelaku) melihat tempat-tempat Alfamart yang dalam keadaan sepi, seketika sepi dia (para pelaku) datang dengan cepat memasuki Alfamart langsung melakukan pengancaman terhadap pegawai Alfa dan langsung mengambil barang-barang yang dia (para pelaku) inginkan,” ucapnya.
Dijelaskannya, hasil pendalaman di Tempat Kejadian Perkara (TKP), mefing para pelaku, dan pihaknya telah bekerjasama dengan masyarakat, kepolisian Polresta Kota Bekasi pihaknya telah mendapatkan kelompok pelaku tersebut. “Hasil pendalaman oleh penyidik Polres Bekasi bahwa mereka (para pelaku) melakukan tindak kejahatan tersebut di lima titik wilayah Kabupaten Bekasi,” katanya.
Dalam kasus ini, lanjut dia, yang menjadi korban adalah para kariyawan Alfamart, dalam hal ini kariyawan Alfamart tersebut diikat dan diancam. Lalu setelah itu para pelaku dengan leluasa mengambil barang-barang niaga yang ada di Alfamart. Tidak hanya itu, kata dia, para pelaku memaksa meminta kariyawan Alfamart untuk membongkar berangkas.
“Dalam aksinya para pelaku menggunakan senjata tajam jenis sofgun atau pistol dan cerulit, untuk mengancam kariyawan Alfamart. Jumlah pelaku tiga orang, yang masuk ke Alfamart dua orang, yang satu mengawasi situasi diluar Alfamart ,” ungkapnya.
Yang mendukung Polres Bekasi untuk mengungkap kasus ini, kata dia, para pelaku terekam oleh cctv Alfamart yang akhirnya pihaknya bisa mengungkap kasus tersebut dengan bisa melihat wajah para pelaku, dan pihaknya langsung menyebarkan informasi tersebut ke Polresta Kota Bekasi sehingga terdapat identik dengan kesamaan yang pernah terjadi di wilayah Kota Bekasi. “Dari pengakuan mereka (para pelaku) sudah satu tahun melakukan aksi seperti ini. Para pelaku adalah warga asli Kabupaten Bekasi. Dari 12 pelaku ini ada tiga TKP, yaitu TKP Alfamart, rampas bacok perempuan yang sedang berangkat kerja dan pulang kerja dan kemudian memepet motor korban dan merampas motor korban. Para pelaku dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (iar)