CIREBON – Pihak Imigrasi Kelas II Cirebon kembali menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) ilegal. WNA asal Nepal itu ditangkap di rumah seorang perempuan warga Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Mereka tinggal bersama di rumah itu, sejak beberapa hari lalu.
“WNA tersebut diduga melanggar peraturan keimigrasian, yakni pasal 113 dan 119 Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2011,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Eko Budiyanto melalui Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian, Adinda Pramudite, Sabtu (14/11/2015).
Dikatakan dia, warga asing dengan nama Muhan itu berhasil ditangkap di Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon berkat laporan warga setempat. “Ini merupakan buah keberhasilan dari sosialisasi yang dilakukan kami sebelumnya kepada masyarakat terkait ketika ada warga asing segera laporkan ke pihak-pihak berwenang. Dan pada dua hari lalu kami berhasil mengamankannya di rumah istri pelaku,” ujar Adinda kepada awak media saat melakukan ekspos penangkapan warga Nepal tersebut di kantornya.
Lebih lanjut disampaikannya, Muhan yang berada di Indonesia kurang lebih satu minggu, sebelumnya berangkat dari Serdang, Malaysia menuju Johor, Malaysia, kemudian menyeberang ke Indonesia melalui jalur tidak resmi atau pelabuhan tikus di Tanjung Pinang hingga dilanjutkannya ke Batam. Setelah sampai di Batam, pelaku bertemu istrinya berinisial IS warga Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang. Dari Batam mereka langsung berangkat menuju Cirebon.
“Yang bersangkutan bermaksud untuk mendaftarkan pernikahan mereka. Karena sebelumnya mereka telah nikah siri di Malaysia. Kemudian ada warga setempat yang melaporkan kepada pihak kepolisian dan imigrasi, selanjutnya kami menindaklanjuti laporan tersebut,” ungkap Adinda.
Diakui Adinda, dari hasil informasi yang telah berhasil digali pihaknya, pelaku sebelumnya bekerja dengan istrinya selama delapan tahun di Malaysia dan setelah menikah di sana, mereka mempunyai seorang anak laki-laki berumur dua tahun. Untuk pelanggaran yang telah dilakukan pelaku tentang peraturan keimigrasian, pihaknya masih melakukan proses penyelidikan.
“Sekarang masih dalam proses penyelidikan dan bias mungkin setelah itu langsung dideportase,” ujarnya.
Yang lebih penting dari penangkapan tersebut, lanjut Adinda, pihaknya sangat mengapresiasi kepada masyarakat yang tak sungkan untuk memberitahukan keberadaan orang asing tersebut. Dan ke depan diharapkan masyarakat lainnya juga melakukan hal yang sama jika mendapati warga asing di tempat tinggal mereka.
Di samping itu, aku Adinda, selain bekerjasama dengan pihak-pihak terkait dan masyarakat dalam pengawasan orang asing di Wilayah III Cirebon, juga hampir setiap hari 2-3 aparat Imigrasi Kelas II Cirebon melakukan operasi atau pengawasan orang asing ke perusahan-perusahaan yang terdeksi ada pekerja dari warga asingnya.
”Operasi atau pengawasan tersebut juga sekalian mengecek kelengkapan dokumen para pekerja asing yang ada di perusahaan-perusahaan se-Wilayah III Cirebon. Hingga sampai sekarang pekerja asing yang ada antara 400-500 orang,” pungkasnya. (gfr)