Home » Cirebon » Di Indramayu, Oknum Satpol PP Dagang Togel

Di Indramayu, Oknum Satpol PP Dagang Togel

INDRAMAYU – Seorang PNS yang berdinas di Satpol PP Kabupaten Indramayu berbisnis sampingan jualan kupon judi toto gelap (togel). Terang saja, bisnis haramnya itu tercium polisi dan si oknum “punggawa Perda” itu ditangkap, dijebloskan ke tahanan.

Adalah Sar (46) inisial si oknum Satpol PP Kabupaten Indramayu itu. Jenis togel yang dia ecer/jual adalah togel Hogkong (HK). Terciumnya bisnis haram si oknum Satpol PP itu setelah masyarakat memberikan info kepada polisi. Info itu kemudian ditelusuri hingga kebenarannya diperoleh, kemudian  melakukan penangkapan.

“Tersangka diamankan karena terbukti sebagai pengecer kupon judi togel. Dari tangannya, kami menyita barang bukti berupa uang tunai ratusan ribu rupiah, bersama alat transaksi judi togel merek Hongkong (HK). Untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Wijonarko melalui Kasubag Humas, AKP Ramauli Tampubolon didampingi Kapolsek Sindang, AKP Iin Sukaeti, Minggu (15/11/2015).

Saat ditangkap, oknum Satpol PP yang tercatat sebagai warga Desa/Kecamatan Sindang, Kabupupaten Indramayu itu mengaku kalau dirinya berjualan kupon togel lantaran untuk menutupi kebutuhan hidup.

“Tersangka ditangkap sedang menjajakan kupon judi togel merek HK di salah satu teras rumah penduduk,” tambah Kapolsek Sindang.

Bersama tersangka, diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp224 ribu, 58 lembar ciamsi, 1 bendel kuwitansi, 14 lembar rekapan angka, 1 pasang pemecah kode angka togel, 1 buah spidol warna hitam, dan 4 buah bolpoin. “Tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana, tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun penjara,” tegasnya. (mud/bay)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*