KARAWANG – Anggota Fraksi Golkar DPR RI, Dadang S Muchtar dipanggil Panwaslu Kabupten Karawang, terait pemasangan AKP ajakan memilih pasangan Saan Mustopa-Iman Somantri (Saiman). Tapi pria yang akrab disapa Dasim ini menolak panggilan itu. Kata dia, kalau mau fair, Panwaslu harus juga memanggil incumbent, Cellica Nurrachadiana, terkait pemasangan reklame iklan layanan masyarakat. Selain itu, Panwaslu juga harus memanggil orang-orang yang membranding mobilnya dengan gambar pasangan calon.
Keengganan datang memenuhi panggilan Panwaslu Karawang, begitu tersirat. Dasim malah balik mengkritik Panwaslu. “Panwaslu gak usah bersikap ekstrim lah,” ucapnya kepada wartawan usai menghadiri Forum Dialog Suksesi Pilkada Karawang di Mercure Hotel, Sabtu (14/11).
Dasim dipanggilan Panwaslu Kabupaten Karawang lantaran dituding telah melakukan pelanggaran PKPU Nomor 7/2015 Tentang Kampanye karena memasang spanduk yang berisi ajakan mendukung paslon Saan Mustopa-Iman Sumantri (Saiman) di beberapa titik.
“Pemasangan spanduk yang saya lakukan karena APK-APK yang dipasang KPUD Karawang kondisinya telah rusak, bahkan ambruk. Padahal, keberadaan APK sangat penting bagi sosialisasi para paslon. Pencoblosan masih lama. Tapi kondisi APK sudah pada rusak. Paslon kan merasa dirugikan. Seharusnya Panwaslu minta KPU betulkan APK yang rusak,” ucap Dasim.
Dikatakan Dasim, Panwaslu harusnya juga memasalahkan soal iklan layanan masyarakat bergambar Cellica yang tetap terpasang, padahal semestinya itu dicopot. Begitu juga dengan banyaknya mobil timses bergambar paslon dibiarkan Panwaslu. Padahal itu juga bagian dari APK atau bahan kampanye.
“Kalau fair, Panwaslu juga harus berani panggil Cellica dan pemilik mobil bergambar paslon,” katanya.
Sebelumnya, anggota Panwaslu Kabupaten Karawang, Roni Rubiat Machri, mengatakan, pihaknya akan memanggil anggota Komisi II DPR-RI yang juga Ketua Tim Pemenangan Saan Mustopa-Iman Sumantri (Saiman), Dadang S Muchtar atau biasa disapa Dasim.
Pemanggilan itu lantaran Dasim memasang spanduk di Cikampek yang berisi ajakan kepada masyarakat untuk memilih paslon Saiman yang dinilai Panwaslu telah melanggar PKPU Nomor 7/2015 Tentang Kampanye.
“Spanduk itu telah melanggar karena ada gambar paslon dan informasi mengenai ajakan. Karena itu kami akan adakan rapat pleno terkait hal itu,” ucapnya.
Selain itu, kata dia, dalam Pasal 68 di PKPU Nomor 7/2015 Tentang Kampanye disebutkan paslon atau tim kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan alat peraga kampanya (APK) atau bahan kampanye selain yang diperbolehkan KPU.
Juga paslon dilarang mencetak dan memasang APK selain pada tempat yang sudah ditentukan KPU. “Kalau paslon atau tim nya ingin memasang APK harus dilakukan KPU. Jadi KPU memasilitasi pemasangannya jika materi dibuat dan dibiayai oleh KPU,” katanya. (ima/bay)