Home » Nasional » Hebat! Bocah Yatim Piatu Berhasil Lolos dari Pencabulan dan Mengantarkan Pelakunya ke Penjara

Hebat! Bocah Yatim Piatu Berhasil Lolos dari Pencabulan dan Mengantarkan Pelakunya ke Penjara

SEORANG bocah perempuan yatim piatu berinisial VA (12), berhasil lolos dari aksi pencabulan yang dilakukan seorang tukang batu berusia 45 di kampungnya. Tak hanya itu, si bocah juga berhasil menggiring si pelaku ke tahanan polisi.

Informasi yang dihimpun, peristiwa terjadi saat korban, VA,warga Kecamatan Mojowarno, pulang sekolah. Tiba-tiba, di sekolah pelaku yang bernama M Rokhim (45), tukang batu warga Dusun/Desa Janti, Kecamatan Mojoagung, Jombang, sudah menunggunya di halaman sekolah, bersama dengan tetangga korban.

“Pelaku berada di sekolah korban, awalnya karena meminta tolong dicarikan seorang anak yatim-piatu, kepada tetangga korban. Saat itu, pelaku mengaku akan memberikan bantuan pada anak-anak yatim piatu. Karena tak curiga, tetangga korban kemudian mengantarkan pelaku ke sekolahnya korban,” ujar Kasubbag Humas Polres Jombang, Ipda Dwi Retno Suharti, Minggu (15/11/2015).

Karena modusnya akan memberikan bantuan, pelaku diantar oleh tetangga korban ke sekolah korban dan diminta menunggu korban pulang sekolah. Tak lama menunggu, pelaku bertemu korban dan dikenalkan.

Usai dikenalkan, tetangga korban pulang, sedangkan korban dibonceng pelaku dengan alasan akan diantarkan pulang. Tapi dalam perjalanan, mendekati lokasi kejadian yang sepi dan gelap, pelaku tiba-tiba mematikan mesin motornya. Pelaku pun beralasan motornya mogok. Korban yang masih ingusan percaya dan menurut saja.

Namun sejurus kemudian tersangka pelaku memeluk dan membekap mulut korban, serta berusaha mencabuli dan memperkosa korban. Menyadari hal itu, korban spontan berontak, hingga berhasil melepaskan bekapan tangan pelaku. Korban selanjutnya berteriak-teriak histeris ketakutan. Khawatir ulahnya ketahuan warga, tersangka membujuk korban agar diam. Setelah korban diam, segera dibonceng dan diturunkan di mulut jalan masuk desanya.

“Keesokan harinya, korban yang masih ketakutan menceritakan peristiwa yang dialaminya ke kerabat keluarganya. Kerabat korban yang tak terima dan melaporkan perbuatan tersangka ke polisi. Berdasarkan laporan itu polisi menangkap tersangka. Kini tersangka ditahan, dan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak,” ucap Retno.

Dikatakan, kasus terjadi (26/10/2015) lalu, sekitar pukul 18.00 di tepi sawah, Dusun Cakul, Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno. Awalnya, pelaku berkenalan dengan seorang tetangga korban melalui media sosial. Beberapa lama kemudian, pelaku mengaku dirinya tengah mencari seorang anak yatim-piatu untuk diberi santunan. (rid/bay)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*