Home » Nasional » Kasus Korupsi e-KTP Menyeret PT. Indosat dan PT. Pos Indonesia, Negara Merugi Rp1,12 Triliun

Kasus Korupsi e-KTP Menyeret PT. Indosat dan PT. Pos Indonesia, Negara Merugi Rp1,12 Triliun

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri tahun Anggaran 2011-2012, menyeret dua perusahaan besar, PT. Indosat dan PT. Pos Indonesia. Sebelumnya, KPK menduga PT Pos Indonesia dan Indosat terlibat dalam dugaan korupsi terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik tahun anggaran 2011 dan 2012. Dalam kasus ini, seorang pejabat di Kementerian Dalam Negeri sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sugiharto.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang di PT. Pos Indonesia, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang pegawai PT lndosat bernama M. Burhanudin. “Burhanudin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto),” ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (16/11/2015).

Dalam kasus ini, kata dia, KPK masih terus melakukan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Tercatat beberapa saksi yang dipanggil oleh perkara ini berasal dari pihak PT Pos lndonesia. Bahkan, salah satunya adalah mantan Direktur Utama PT Pos Indonesia, I Ketut Mardjana.

“(Saksi dari pihak) PT Pos diperiksa karena ada kontrak PT Pos sebagai jasa pengiriman,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Berdasarkan kontrak tersebut, PT Pos bertanggungjawab dalam pengiriman logistik ke seluruh lndonesia, seperti di antaranya finger print dan scanner. Terkait kontrak jasa pengiriman, PT Pos menjalin kerja sama dengan PT Quadra Solution, salah satu anggota konsorsium pemenang tender e-KTP yakni konsorsium PNRI.

Selain memeriksa saksi dari PT Pos, penyidik juga sempat memanggil petinggi dari pihak lndosat untuk dimintai keterangan. Ia adalah Leonardus Salim, Division Head Carriers & Partner Collection PT Indosat.

“Pada proyek ini, Indosat merupakan subkontraktor dalam pengadaan chip sebagai basis penyimpanan data, terutama sidik jari dan identitas. “Indosat, tidak kontrak secara langsung, kontrak dapat dari konsorsium PNRI,” tambah Priharsa.

Selain itu, PT Indosat juga bertanggung jawab atas penyediaan jaringan komunikasi, agar sistem pendataan dapat tersambung dari kecamatan, kabupaten hingga ke provinsi dan pusat.

Nilai proyek pengadaan e-KTP yang berasal dari tahun anggaran 2011 dan 2012 memang cukup fantastis. Yakni, mencapai Rp6 triliun. Dari jumlah total pagu anggaran itu, hasil hitungan KPK terkait kerugian negara pun fantastis, yakni hingga Rp1,12 triliun.

Sejauh ini, KPK baru menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat seorang pejabat Kemendagri, Sugiharto, sebagai tersangka. Sugiharto diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan nilai anggaran mencapai Rp6 triliun. Berdasarkan hasil penghitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp1,12 triliun.

Dia dijerat pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (bay)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*