SIAPA sangka, di balik vonis mati pada komplotan Wong Chi Ping, kartel narkoba terbesar di Asia-Pasifik, ada perempuan cantik. Salah satunya, Aci Endykawati. Perempuan berkulit putih ini merupakan jaksa penuntut umum bagi Ahmad Salim Wijaya selaku tangan kanan Wong Chi Ping, dua diantara komplotan yang dihukum mati.
Dari pantauan sidang komplotan Wong Chi Ping, beberapa hari lalu, Aci dan Jaksa Leila Qadria, saat penuntutan, dengan suara lantang berani menyatakan Wong Chi Ping dan 8 komplotannya harus dihukum mati karena melanggar pasal 114 ayat 2 UU Narkotika. Tuntutan itu dinyatakan sebagai perang besar terhadap kejahatan narkoba. Alhasil, Wong Chi Ping dan Ahmad Salim Wijaya dihukum mati.
“Kami tetap berkeyakinan terdakwa (Wong) melakukan kejahatan yang sangat besar. Bagi kami tetap tidak ada hal yang meringankan,” ucap jaksa Aci usai sidang tuntutan 5 November 2015 lalu.
Jaksa Aci merupakan bagian dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Sebelum berkarier di Kejari Jakbar, Aci merupakan jaksa fungsional pidana khusus di Kejari Amuntai, Kalsel. Dia pernah membongkar kasus korupsi jaringan komunikasi di Siak, Sulsel. Aci memulai karier di kejaksaan sejak tahun 2008. (bay)