Home » Nasional » 3 ABG Berusia 15 Tahun Dipaksa jadi PSK di Kafe Doli-Doli Tangerang

3 ABG Berusia 15 Tahun Dipaksa jadi PSK di Kafe Doli-Doli Tangerang

JAKARTA – Tiga ABG, dua diantaranya berusia 17 tahun dan satu orang berusia 15 tahun, dipaksa jadi PSK dan dijual kepada lelaki hidung belang pengungjung cafe dangdut di Tangerang. sebelumnya, ketiga ABG itu melamar menjadi pembantu ke sebuah yayasan penyalur pembantu rumah tangga (PRT) di Jakarta. Namun oleh yayasan itu, ketiga ABG tersebut malah dijual kepada pemilik kafe dangdut esek-esek di Tangerang. Dan oleh pemilik kafe tersebut, ketiga ABG berparas cantik itu kemudian dipaksa jadi PSK untuk melayani “kencan sesaat” para pengunjung kafe.

Tiga ABG itu masing-masing berinisial HY (17), IS (17), dan EM (15). Ketiganya berhasil diselamatkan aparat Polres Metro Jakarta Pusat, setelah sebelumnya salah satu diantara tiga ABG itu berhasil keluar dari kafe itu dengan berpura-pura gila. “Yang melarikan diri adalah HY. Dia berpura-pura gila, kemudian oleh pemilik kafe dipulangkan ke yayasan. Dari sana dia kabur dan lapor pada kami,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Siswo Yuwono, Selasa (17/11/2015).

Dijelaskan, awalnya ketiga ABG itu melamar bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Yayasan Setia Karya, Jl. Ketapang Baru I, Kemayoran, Jakarta Pusat. Namun bukannya disalurkan sebagai PRT, ketiganya justru dijual oleh SR (50), pemilik yayasan ke pemilik kafe Doli-Doli di Dadap, Tangerang.

Saat dijual kepada pemilik Kafe Doli-Doli, ketiganya dijanjikan akan dipekerjakan sebagai waiters. Namun apa yang terjadi, setelah bekerja, mereka dipaksa untuk melayani nafsu birahi pengunjung kafe. Beruntung, saat itu, HY berpura-pura lagi datang bulan dan gila. Sehingga dia tidak sempat “melayani” tamu dan berhasil keluar kafe tersebut.

“Saat HY melapor, kita tanyai. Dia mengaku dipekerjakan sebagai PSK di Kafe Doli-Doli di Dadap, Tangerang. Namun HY, yang kabur, tidak sempat melayani tamu karena mengaku sedang datang bulan. Dia berpura-pura gila, sehingga dipulangkan kembali oleh pemilik kafe ke germo yang menjualnya di Kemayoran,” ucap Kasat Reskrim.

Mendapat laporan tersebut, jajaran Sat Reskrim Polrestro Jakarta Pusat langsung mendatangi yayasan yang menjual HY dan dua rekannya itu. SR si pemilik yayasan dan MS (35) si pemilik kafe berhasil ditangkap. Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda.

SR (50) sang germo, yang juga pemilik yayasan ditangkap di yayasan miliknya di Kemayoran, sedangkan MS (35) ditangkap saat kafe esek-esek miliknya. “Dari keterangan korban, kita tangkap SR sebagai pemilik yayasan dan MS sebagai pemilik tempat kafe tersebut. Tidak ada perlawanan yang ditunjukkan saat keduanya ditangkap. Mereka menyerahkan diri tanpa perlawanan saat ditangkap,” tegas Kasat Reskrim.

Setelah diperiksa, terungkap juga kalau Yayasan Setia Karya yang mengaku sebagai penyalur PRT itu, izin usahanya sudah mati sejak tahun 1996. “Kalau dari pengakuan pelaku, dia menjanjikan pekerjaan sebagai waiters kepada korban. Kata dia, baru pertama kali melakukan aksinya,” singkat Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 88 UU RI No. 25 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 296 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (bay)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*