Home » Cirebon » Fakta Razia Gabungan: 30% Warga Cirebon Nunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Fakta Razia Gabungan: 30% Warga Cirebon Nunggak Pajak Kendaraan Bermotor

CIREBON – Langkah jemput bola akhirnya digalakkan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kab. Cirebon. Demi mendongkrak Pedapatan Asli Daerah (PAD) lewat sektor pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dispenda menggandeng Polres Cirebon, Jasa Raharja dan Dishub Kab Cirebon, turun ke kecamatan-kecamatan untuk menggelar razia kendaraan.

Kanit Patwal Polres Cirebon saat diwawancarai jabar Publisher, dalam razia Gabungan di Kec Gebang, Selasa (17/11) siang.

Kanit Patwal Polres Cirebon saat diwawancarai jabar Publisher, dalam razia Gabungan di Kec Gebang, Selasa (17/11) siang.

Dari pantauan Jabar Publisher di depan Kantor Kec Gebang, Selasa (17/11) siang, puluhan kendaraan yang melintas diberhentikan dan diperiksa kelengkapan surat-suratnya. Ada yang langsung membayar pajak di ‘Samsat Gendong’ namun banyak pula yang kena tilang karena masa berlaku STNK atau TNKB-nya sudah habis .

Saat dikonfirmasi, Tatang Suryana selaku Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Cabang Pelayanan Dispenda Wilayah Kab Cirebon – Ciledug mengatakan, razia tersebut digelar sebagai upaya dispenda dalam memaksimalkan PAD. Ia menjelaskan, pertumbuhan kendaraan bermotor di wilayah kerjanya cukup signifikan dari tahun ke tahun. Dengan perbandingan 80 persen untuk roda 2 dan 20 persen untuk roda 4.

Namun hal itu tidak diimbangi dengan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Terbukti ada sekitar 30 persen masyarakat di wilayah kerja Samsat Ciledug yang masih menunggak pajak (berdasarkan catatan Dispenda KAb Cirebon per tanggal 31 Desember 2014).

Hal inilah yang membuat Dispenda bersama stakeholder terkait menggelar razia gabungan selama sepekan penuh. “Intinya adalah untuk meningkatkan PAD. Dimana melalui razia gabungan ini kita tindak para penunggak pajak kendaraan bermotor,” katanya. Tatang memaparkan, dari hasil yang diperoleh di lapangan banyak kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang (perpanjangan pertahun-red) dan perpanjangan TNKB 5 tahunan.

Sementara itu, Kanit Patwal Polres Cirebon, Iptu Tatang menuturkan selama 6 hari razia digelar hingga Senin (16/11), sedikitnya ada 105 pelanggaran (tilang) terhadap para pelanggar lalu lintas. Adapun lokasi razia dilakukan dengan berpindah-pindah tempat. “Untuk titik operasi kita berpindah-pindah, seperti di Lemahabang, Jatiseeng, Astana Japura, Gebang. Dan besok kita akan kembali ke Lemahabang, karena disitu tingkat volume kendaraan cukup ramai,” tandasnya.

Ia menambahkan, selain menindak para pengguna jalan yang melanggar, pihaknya juga melakukan edukasi, agar masyarakat lebih taat pajak dan bisa lebih tertib dalam berlalu lintas. “Sanksi (yang diberikan) berupa tilang. Tetapi kami pun mengedukasi masyarakat, karena rata-rata masyarakat tidak mengetahui, mungkin karena STNK-nya disimpan di mobil dan sebagainya. Dari situ kami kumpulkan dan kami berikan pengertian agar di saat mengendarai kendaraan motor maupun mobil, wajib melengkapi surat-surat kendaraan. Karena menurut undang-undang No 22 Tahun 2009, mengendarai kendaraan bermotor tanpa dilengkapi surat-surat itu tidak sah,” pungkasnya. (jay/rot)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*