Home » Bandung » Aher: Sukseskan Pilkada Serentak, PNS Harus Netral!

Aher: Sukseskan Pilkada Serentak, PNS Harus Netral!

KOTA BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) mengatakan bahwa semua pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, berbagai instansi terkait, hingga masyarakat, harus bersatu padu dalam mensukseskan Pilkada serentak.  Ini disampaikan pada Rakor FKPD (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) dengan Tema ‘Persiapan PILKADA Serentak di Jawa Barat’, di Ruang Dayang Sumbi, Hotel Jayakarta Dago, Kota Bandung, Rabu (18/11/15).

Aher pun mengatakan salah satu indikator suksesnya penyelenggaraan pilkada adalah, tidak adanya gangguan keamanan. Rakor ini pun digelar sebagai langkah antisipasi dini. “Tadi sudah kita tekankan, ini juga pesan Bapak Presiden, pertama bahwa semua pihak harus bersepakat, bersatu padu untuk mensukseskan Pilkada serentak. Kedua harus tanda-tanda kesuksesan tersebut adalah tidak ada gangguan keamanan. Kalau pun ada tentu bisa diantisipasi sesegera mungkin, dengan adanya antisipasi dini ini,” kata Aher.

Tak sampai disitu, Aher juga menegaskan bahwa PNS (Pegawai Negeri Sipil) harus bersikap netral. Menurut Aher, adalah sebuah pelanggaran apabila PNS terlibat secara langsung sebagai tim sukses pasangan calon. PNS baginya adalah warga sipil yang mempunyai hak pilih. Ia dapat menggunakan hak pilihnya di bilik suara ketika pencoblosan. Pelarangan ini diperlukan agar memberi edukasi demokrasi yang sehat kepada masyarakat.

“Bahwa PNS, dia adalah sipil yang punya hak pilih. Silahkan hak pilihnya gunakan, saat ada di bilik suara. Saat di bilik suara dia tidak netral tentu saja. Tapi dalam proses, dia tidak boleh hadir dengan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon yang berkompetisi. Disitu PNS,” ungkapnya. Mengenai Money Politik yang marak menjelang pilkada pada umumnya. Aher memandang hal tersebut dari dua sisi. Bahwa di satu sisi pasangan calon tentu ada yang melakukannya. Tapi di sisi yang berlainan, tak jarang masyarakat lah yang memanfaatkan momentum seperti ini untuk meraup keuntungan tersebut.

Saat ini pun belum ada undang-undang yang khusus menangani money politik ini. meski secara etika politik tentu hal ini bukan suatu yang baik, dan mendidik bagi masyarakat. “Ya tentu Undang-Undangnya harus dilengkapi terlebih dahulu, apakah money politik pidana atau bukan, itu persoalannya. Secara pidana, kan ga usah dipidanakan money politik. Tapi ketika nanti money politik tersebut dan pelanggaran-pelanggaran lainnya terjadi massive, sistematis, dan terstruktur, itu akan jadi pertimbangan saat ada sengketa yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK),” Papar Aher. (rls/dov)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*