KARAWANG – Sekda Karawang Teddy Rusfendi terseret kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pengadaan alat posyandu senilai Rp3 miliar. Proyek yang pendanaannya merupakan bantuan Gubernur Jabar tahun 2014 itu, mengalami kebocoran dan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar. Kasusnya, kini ditangani Kejaksaan Negeri Karawang.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang, Titin Herawati Utara mengatakan, terkaitnya Teddy Rusfendi dalam kasus tersebut lantaran yang bersangkutan merupakan Ketua Pokjanal Posyandu. Dalam hal ini, keterangan Teddy Rusfendi sebagai Sekda, sekaligus Ketua Pokjanal Posyandu sangat diperlukan untuk mengetahui seputar kegiatan peningkatan sarana dan prasarana Posyandu. Selain itu, Sekda juga yang mengetahui terkait kebijakan pemerintah daerah sekaligus memutuskan proyek posyandu disebar ke sejumlah kecamatan di Karawang.
“Dalam hal ini kita sudah melakukan pemeriksaan pada Sekda Karawang, Pak Teddy Rusfendi. Yang bersangkutan diperiksa pada Senin (16/11/2015) kemarin. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi, untuk melengkapi pemberkasan yang sudah ada sebelumnya,” ujar Titin.
Dalam pemeriksaan itu, Teddy Rusfendi diberondong dengan 17 pertanyaan. “Semua pertanyaan terkait proyek tersebut dan kebijakan pemerintah. Dalam proyek ini, Pemkab Karawang menetapkan 90 titik pembangunan proyek Posyandu yang tersebar di sejumlah kecamatan,” lanjutnya.
Sekedar mengulas, Kejari Karawang kini tengah menangani kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pengadaan Posyandu yang di kelola Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) sebesar Rp3 miliar. Proyek tersebut merupakan bantuan gubernur tahun 2014 bagi 90 posyandu yang ada di Karawaang. Selain bangunan fisik proyek ini juga untuk pengadaan sarana dan prasarana posyandu seperti timbangan untuk bayi serta tempat tidur. Dalam pelaksanaannya, masing-masing posyandu menerima bantua tersebut sebesar Rp30 juta untuk pembangunan fisik atau sarana dan prasarana posyandu.
Dugaan korupsi pembangunan atau pengadaan posyandu mulai terendus pihak kejaksaan setelah panitia proyek ini memecah proyek senilai Rp3 miliar ini dikerjakan oleh 8 rekanan.
Dugaan sementara ada sejumlah kegiatan fiktif dan sebagian lagi dikerjakan tapi tidak sesuai dengan prosedur. Sedikitnya ada 40 posyandu penerima bantuan yang diduga bermasalah. Kerugian sementara diperkirakan mencapai rata-rata Rp 28 juta per posyandu dari 40 posyandu yang bermasalah.
Dalam perjalanan kasus tersebut, sejak Juli lalu Kejari Karawang gencar melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pengadaan Posyandu yang di kelola Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD). Puluhan kepala desa dan camat serta penitia pembangunan proyek posyandu sudah beberapa kali di periksa penyidik kejaksaan. (bay)