AYAH tiri biadab! Selama tiga tahun dia menjadikan anak tirinya yang masih berusia 16 tahun sebagai budak seks-nya. Gilanya, saat ditangkap polisi, dia bilang ke penyidik kalau dirinya melakukan itu karena terangsang oleh kemolekan tubuh anak tirinya.
Ayah tiri biadab itu berinisial AD (50). Dia merupakan warga Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau. Aksi bejatnya terbongkar setelah korban menceritakan apa yang dialaminya pada ibunya. Dan oleh ibunya, kemudian dilaporkan kepada polisi.
Kepada penyidik, AD mengaku kalau perbuatan bejatnya telah dilakukan dari tahun 2012 sejak anak tirinya masih duduk di bangku SMP. Sekarang, anak tirinya itu sudah duduk di bangku SMK. Awal mula melakukan perbuatan itu karena dirinya terangsang lihat tubuh anak tirinya yang begitu aduhai. Perbuatan bejat pertamanya dilakukan di kebun karet. Saat itu, DA menyeret anak tirinya itu yang tengah berada di kebun.
Disana, DA melakukan pencabulan secara paksa. Setelah itu, DA mengancam anak tirinya untuk tutup mulut. Jika cerita pada ibunya atau orang lain, maka korban tak akan dibiayai sekolahnya dan akan dibunuh. Mendapati ancaman itu, korban pun ketakutan dan tidak menceritakan apa yang dialaminya pada siapapun.
Namun, aksi bejat DA tidak sampai disitu. Dia kembali melakukannya keesokan harinya, di kamar tidur korban. Dalam aksi kedua ini, DA kembali mengancam korban untuk tutup mulut. Dari sana, hari-hari korban menjadi sangat suram. Tiap pagi, ketika ibunya sedang memasak, ayah tiri biadabnya itu menyelinap masuk kamarnya dan “menggarapnya”.
Korban tak bisa berbuat apa-apa. Pasalnya DA mengancam akan berhenti membiayai sekolahnya dan akan membunuh ibunya jika menolak nafsu bejatnya atau bercderita pada orang lain. Dan perbuatan itu berlangsung hingga tiga tahun.
Korban baru berani menceritakan apa yang dialaminya karena sudah tak tahan dengan apa yang dialaminya. Tiap pagi sebelum sekolah dia harus melayani nafsu birahi ayah tirinya. Korban nekat bercerita pada ibunya, hingga akhirnya ibunya melaporkan DA ke Polres Kampar.
“Saya minta maap, saya khilaf. Mohon urusan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Saya siap menikahi korban,” ujar DA di Mapolres Kampar, Jumat (20/11/2015).
Tentu saja keinginan DA tak bisa dipenuhi. Polisi memprosesnya karena sudah melakukan aksi biadab berupa kekerasan seksual pada anak di bawah umur. Kini, AD tak bisa lagi “menggarap” anak tirinya. AD harus mendekam di tahanan Polres Kampar. (bay)