Home » Headline » Karawang Juara 1 UMK 2016

Karawang Juara 1 UMK 2016

  KARAWANG – Kabupaten Karawang, berhasil mempertahankan sekaligus menjuarai ‘klasmen’ Upah Minimum Kota/Kab (UMK) di Jawa Barat dan di Indonesia. Untuk tahun 2016 mendatang, Kab Karawang menetapkan UMK sebesar Rp 3.330.505 disusul Kota Bekasi dengan besaran UMK Rp 3.327.160.

Hal itu seperti diungkapkan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dalam surat rekomendasi UMK Tahun 2016 yang disampaikan kepada Gubernur Jabar. Dengan rincian UMK Rp 3.330.505, Upah Minimum Tekstil Sandang Kulit (UM TSK) Rp 3.332.735, Upah Minimum Kelompok Usaha I Rp 3.623.750, UM Kelompok Usaha II Rp 3.791.000 dan UM Kelompok Usaha III Rp 4.001.000. 

Sementara itu, Pemerintah Kota Bekasi menuturkan besaran UMK tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 terkait aturan pengupahan. “Hitungannya UMK 2015 dikali dengan angka inflasi nasional,” kata Kabid Hubungan Industri pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi Sudirman di Bekasi.

Menurut dia, keputusan terkait UMK 2016 telah melalui mekanisme rapat yang melibatkan unsur pemerintah daerah, pengusaha dan perwakilan buruh di kantor Disnaker Kota Bekasi pada Kamis (19/11). 
Sudirman mengatakan besaran UMK Kota Bekasi 2016 merupakan yang terbesar di Provinsi Jawa Barat setelah UMK Kabupaten Karawang.

 

Buruh saat berdemo terkait UMK 2016.

 “UMK kita masih lebih besar bila dibandingkan daerah lain di Jawa Barat. Kita ada di posisi kedua terbesar setelah Karawang,” katanya. Menurut dia, sama seperti di Karawang besaran UMK tersebut hingga saat ini masih memperoleh penolakan dari kalangan buruh yang merasa tidak setuju dengan penerapan PP 78 Tahun 2015.

“Para buruh menolak PP 78 tahun 2015 ini karena penggunaan variabel angka inflasi nasional, bukan angka inflasi daerah,” katanya. Namun demikian, pihaknya telah mengakomodir aspirasi tersebut dan akan menyampaikannya kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.
 
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) akan menjalankan ketentuan upah minimum kota (UMK) sesuai aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015.Menurut dia, PP menetapkan kenaikan minimum UMK 2016 sebesar 11,5% sementara para buruh minta meminta lebih dari persentase itu seiring dengan meningkatkan kebutuhan hidup. 

“Namun kami dengan dengan berat hati, sebagai pemerintah daerah, kami berkewajiban menjalankan PP. Namun di sisi lain, kami juga tidak bisa tutup mata dengan apa yang dirasakan buruh dan pengusaha,” katanya di Bandung, Jumat (20/11). Aher menegaskan, dirinya pun sangat menghargai aspirasi teman-teman buruh. Karena itulah, dia berjanji menampung aspirasi buruh untuk disampaikan ke pemerintah pusat.

“Mohon dimaklumi, kami bukan pengambil keputusan. Pemrov Jabar adalah pemerintah daerah sebagai perpanjangan pemerintah pusat, maka tugas kami melaksanakan PP No.78/2015 tersebut,” katanya. 
Dia memaklumi jika saat ini gelombang demo buruh menolak UMK marak di berbagai kota dan kabupaten di Jawa Barat. Sebagai sebuah hak warga negara, hal ini boleh dilakukan selama tidak anarkis.

Salah satu gelombang demo masif adalah ketika ribuan buruh asal Bekasi hari ini longmarch ke Tugu Proklamasi Jakarta hari ini, dengan puncaknya rencana aksi mogok kerja nasional pada 24-27 November nanti. “Di sisi lain, saya juga dulunya aktivis, sering demo memperjuangkan aspirasi. Hanya sekali lagi harap diingat, kewenangan terkait PP No.78/2015 ini adanya di pemerintah pusat sebagai pembuat peraturan,” kata Aher. 

Sebelumnya, pada Rabu, 11 November 2015 lalu, Aher juga menegaskan sikap senada ketika ribuan buruh yang tergabung Konfederansi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia menolak upah minimun provinsi dan kenaikan UMK mengacu PP No.78/2015. “Prinsipnya semua aspirasi ini akan kami tampung. Akan kami kirimkan surat aspirasi dengan kop Pemprov Jabar, yang sifatnya meneruskan keinginan kawan-kawan buruh,” katanya.

Secara sikap, lanjut dia, Pemprov akan patuh keputusan pemerintah pusat. Karena itulah, usulan berikutnya soal penolakan UMK mengacu PP tersebut juga tidak bisa serta merta dikabulkan. 
“Jadi, sekali lagi, kami akan meneruskan aspirasi tersebut bukan dalam konteks menyetujui atau menolak usulan dari demo. Pemprov Jabar secara institusi mendukung pelaksanaan PP 78 tersebut berikut turunannya,” pungkas Aher. (jay)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*