BEKASI – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi asal Fraksi Partai Amanat, Nurdin ditangkap aparat kepolisian saat berada di tengah-tengah demo buruh di kawasan East Jakarta Industrial Park (EJIP), Cikarang Selatan, Rabu, (25/11).
Dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Nurdin belum memberikan keterangan resminya. Namun, tertangkapnya Nurdin dibenarkan Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Jamil. Menurut Jamil, persoalan Nurdin sudah diambil alih lembaga. “Karena bang Nurdin itu anggota DPRD, maka persoalan ini diserahkan antar lembaga DPRD dan Polres,” singkatnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV Nyumarno menambahkan, seorang anggota DPRD punya hak imunitas. “itu ada dalam UU MD3, dan dalam Tatib DPRD. Intinya, anggota DPRD mendapatkan hak imunitas, tidak dapat disidangapan dalam pengadilan,” singkatnya.
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nurdin, dalam short messsage service (SMS) membenarkan dirinya ditangkap polisi saat aksi unjuk rasa buruh di Cikarang. “Iya” singkat politikus asal Fraksi PAN ini dalam SMS sekira pukul 13.55 WIB.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Eka Supriatmaja menegaskan, lembaga yang dipimpinnya sudah melakukan komunikasi, ketika mendengar Nurdin tertangkap polisi. “Kami pimpinan DPRD sudah melakukan komunikas dengan Kapolres. Selanjutnya persoalan ini merupakan persoalan lembaga, jadi akan diselesaikan secara kelembagaan,” katanya saat ditemui di gedung DPRD Kabupaten Bekasi.
Dari hasil komunikasi dengan Kaporles kata Eka, Nurdin yang anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi tidak ditahan, hanya dimitai keterangan. “Setelah komunikasi dengan Kapolres tadi, nanti jam 15.00 WIB Nurdin akan dikembalikan. Hanya dimintakan keterangan saja,” jelasnya.
Hingga saat ini, Kapolresta Bekasi belum juga memberikan keterangan resminya terkait tertangkapnya, anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Berdasarkan info pihak kepolisian akan segera menggelar jumpa pers dengan insan media terkait kasus ini. (fjr)