Home » Cirebon » Rahmat Sutrisno: Sekda adalah Pelayan Administrasi

Rahmat Sutrisno: Sekda adalah Pelayan Administrasi

CIREBON – Seleksi calon pejabat tinggi pratama eselon 2 Sekretaris Daerah beberapa hari yang lalu telah usai. Dari seleksi tersebut muncul tiga nama yang nantinya akan diserahkan dan dipilih langsung oleh Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Ketiga nama tersebut diantaranya adalah Rahmat Sutrisno, Sono Soeprapto, dan Yayat Ruhiyat.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cirebon, Drs. H. Kalinga, MM menuturkan, tentunya sebelum muncul tiga nama diatas tentu dengan dari sekian nama-nama calon Sekretaris Daerah (Sekda) itu di uji oleh Panitia Tim Seleksi salah satunya adalah mereka (calon sekda.red) membuat makalah.

“Timsel itu memberikan judul tema makalah tersebut sebanyak 6 tema. Dari ke enam judul tema tersebut mereka boleh memilih secara bebas sesui dengan Visi Misi mereka kedepan nantinya,” tuturnya Kepada reporter Jabar Publisher, Kamis (26/11/2015).

Keenam judul tema makalah tersebut, lanjut Kalinga, pertama peran Sekretaris Daerah dalam memfasilitasi hubungan antara eksekutif dan legislatif, kedua, peran sekda dalam penguatan otonomi daerah sesuai UU Nomor 23 tahun 2014, ketiga, tugas sekda dalam membantu Bupati untuk urusan pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan.

“Keempat, peran sekda dalam memelihara dan memajukan kesejahteraan daerah, kelima, peran sekda dalam mengkoordinasikan, membimbing dan mengawasi organisasi perangkat daerah dan keenam peran sekda dalam merencanakan, melaksanakan dan mengawasi APBD,” sambung Kalinga.

Dikatakan Kalinga dari keenam judul tersebut tiga diantaranya calon sekda yang lolos menggunakan tema, Sono Soeprapto dengan judul peran sekda dalam penguatan otonomi daerah sesuai UU No.23 tahun 2014, Rahmat Sutrisno dengan judul Sekretaris Daerah di Era Otonomi Daerah dan Yayat Ruhiyat dengan judul rencana strategis peningkatan kinerja Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon.

Terpisah, salah satu calon sekda yang lolos Rahmat Sutrisno saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, mengapa Ia mengambil tema Sekretaris Daerah di era otonomi daerah, Ia menjelaskan sekretaris daerah itu diera otonomi daerah sesuai UU nomor 23 tahun 2014 itu adalah ada 3 pokok tugas sekda kedepan yang pertama membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan apakah itu peraturan daerah, peraturan kepala daerah atau keputusan kepala daerah, yang kedua sekda ini mengkoordinasikan adminiatrasi perangkat daerah lain seperti dinas, badan, sekretatiat DPRD, kantor, kecamatan.

“Itu siatematisnya harus dikoordinasikan oleh sekretaris daerah baik dari sisi perencanaan, pengendalian, pengawasan, pelaporan, karena ada produk pemerintah daerah yang setiap tahun harus dibuat oleh pemerintah daerah seperti akhir tahun harus membuat laporan pertanggungjawaban kepada DPRD, dan pada awal tahun juga Bupati harus membuat rencana kerja pemerintah daerah dan lainnya,” jelas Rahmat.

Dikatakan Rahmat, tugas Sekda yang ketiga yaitu sebagai pelayan administrasi seperti masuk keluarnya beberapa agenda atau sekda ini bisa menandatangani ketika Bupati berhalangan. Menandatangani surat keluar dan lainya atas nama Bupati. “Dan sesuai UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Negeri Sipil (ASN) Sekda ini adalah sebagai pengelola managemen pada ASN,” pungkasnya. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*