KARAWANG – Ketua DPD Partai Golkar Karawang, Dadang S Muchtar, digugat mantan Bendahara DPD Partai Golkar Karawang, H Enan Supriatna ke Pengadilan Negri (PN) Karawang.
“Kami telah melaporkan Dadang S Muchtar sebagai tergugat I dan Timi Nurjaman selaku Sekretaris DPD Partai Golkar Katawang sebagai tergugat II ke PN Karawang,” ujar HM. Rizal Fadillah, SH, kuasa hukum H. Enan Supriatna.
Gugatan, kata dia, dilakukan pada tanggal 2 Desember 2015 dengan Nomor 84/PDT.G/2015/PN.KRW. “Gugatan ini untuk menindaklanjuti somasi yang kami layangkan seminggu yang lalu. Sebenarnya kami berharap, persoalan ini bisa diselesaikan secara internal partai. Kami memberi waktu 8 hari untuk persoalan ini bisa diselesaikan secara internal partai tapi sampai hari ini somasi yang kami layangkan tidak digubris sama sekali. Ya akhirnya persoalan ini kami bawa ke perkara perdata,” jelasnya.
Lanjutnya, persoalan ini sekarang masuk menjadi perkara perdata dan itu statusnya menjadi sengketa hukum. “Kami menuntut Dadang S Muchtar dan Timmi Nurjaman ke PN Karawang dengan tuntutan agar menerima dan mengabulkan gugatan dan tuntutan. Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi penggugat,” ucapnya.
Dikatakan dia, surat keputusan DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Karawang tanggal 15 Oktober 2015 Nomor Kep-03/DPD/GOLKAR/KRW/X/2015 tentang pemberhentian sebagai pengurus DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Karawang atas Nama H.Enan Supriatna, S.H. selaku bendahara DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Karawang, menyatakan batal, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum.
“Dalam gugatan itu, kami menuntut para tergugat untuk membayar ganti kerugian immaterial atau moriel secara tanggung rentang sebesar Rp 5 miliar, sekaligus dan seketika, menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp.500 ribu setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini yang dihitung sejak saat perkara ini mempunyai menguat kekuatan hukum mengikat, menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya, menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara gugatan ini,” katanya. (plz)