Home » Bekasi » PAN Kab Bekasi Tolak SK Ketua DPD PAN Baru

PAN Kab Bekasi Tolak SK Ketua DPD PAN Baru

BEKASI – DPD PAN Kabupaten Bekasi mulai dari pengurus DPD, MPPD, DPC, dan DPRt se-Kabupaten Bekasi menyatakan sikap menolak dengan keras penetapan Muhtadi Muntaha sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Bekasi periode 2015-2020, karena melanggar mekanisme aturan partai.

Hal itu menyikapi beredarnya SK DPW PAN Jawa Barat tanggal 24 November 2015 di media cetak maupun media elektronik dengan No. PAN/10/A/Kpts/K-S/143/XI/2015 Tentang Penetapan Muhtadi Muntaha sebagai Ketua DPD Kabupaten Bekasi yaang ditetapkan melalui forum rapat harian DPW PAN Jawa Barat tanpa melalui forum Musda.

Bidang Hukum dan Advokat DPD PAN Kabupaten Bekasi, Roy Kamarullah mengatakan, seorang kader partai tidak diperbolehkan merangkap jabatan. “Seorang kader partai tidak boleh merangkap jabatan, terlebih, Muhtadi masih menjabat sebagai Ketua Puspilu Dapil 7 dan Wakil Ketua Bapilu Dapil IV. Itu sudah ada di dalam aturan setiap partai,” ujarnya kepada awak media di Kantor DPD PAN Kabupaten Bekasi, Area Ruko Pasar Bersih Cikarang, Jalan Antilop, Cikarang Selatan, Bekasi, Rabu (2/12) sore.

Di samping itu, Roy meminta kepada DPW PAN Jawa Barat untuk bersikap arif dan bijaksana serta memahami keinginan akar rumput demi soliditas, kewibawaan dan kebesaran PAN di Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya, meminta kepada DPW PAN Jabar untuk segera mencabut SK No.PAN/10/A/Kpts/K-S/143/XI/2015 dan mengintruksikan kepada Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) untuk melanjutkan Musda IV PAN Kabupaten Bekasi sebagai upaya penyelamatan kader dan PAN Kabupaten Bekasi.

Menurutnya, penetapan SK tersebut dinilainya tidak sah, karena PAN Kabupaten Bekasi tengah menjalani skorsing Musda IV. “Dan apabila SK tersebut tidak dicabut dan dipaksakan untuk terus diberlakukan, maka kami, seluruh kader PAN Kabupaten Bekasi dari tingkat MPPD, DPD, DPC, dan DPRt PAN se-Kabupaten Bekasi akan terus melakukan upaya-upaya litigasi dan non litigasi demi menegakkan konstitusi Partai,” ucap pria yang juga menjabat sebagai Ketua Steering Committee (SC) PAN Kabupaten Bekasi.

Sementara itu, DPC PAN Tambun Selatan, Maryono dan DPC Cibitung, Mulyono mengatakan, setelah Musda IV dilaksanakan sudah menempuh upaya dalam mekanisme yang ada, dan berkeinginan bahwa Musda ini dilaksanakan sesuai dengan AD/ART peraturan partai yang selama ini dilakukan oleh rekan-rekan DPC PAN Kabupaten Bekasi.

“Keputusan dari DPW PAN Jabar dengan mengangkat Muhtadi Muntaha sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Bekasi, kami tidak akui karena tidak berdasarkan AD/ART dan peraturan partai. Dan penetapan tersebut tidak melalui Musda IV DPD PAN Kabupaten Bekasi,” tandasnya.

Di tempat berbeda melalui ponselnya, Muhtadi Muntaha mengatakan, ketika Musda ‘Deathlock’ dan DPD diambil alih DPW, maka otomatis Ketua DPD PAN Kabupaten Bekasi periode 2010-2015, yang dijabat Daeng Muhammad sudah dimisioner. Jadi, kepemimpinan Daeng Muhammad periode 2010-2015 berakhir saat Musda ‘Deathlock’.

“Dan Musda DPD pada tanggal 22-25 Oktober 2015 diambil alih oleh yang lebih tinggi satu level, yaitu DPW. Artinya DPD sejak itu sudah dimisioner. Dan mandatnya adalah saya harus menyusun kepengurusan, mengadakan konsolidasi dengan adanya pergantian 5 pengurus DPW Jawa Barat,” pungkasnya. (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*