BANDUNG – Polda Jabar mulai memproses kasus plesetan salam Sunda “Sampurasun” menjadi “Campur Racun” dengan terlapor Habib Rizieq, Kamis (3/12/2015). Dalam sesi pertama ini, penyidik Polda Jabar memeriksa dua saksi pelapor, yakni Sekretaris Jenderal Angkatan Muda Siliwangi (AMS), Denda Alamsyah, dan seorang warga Kabupaten Purwakarta.
Pemeriksaan dilakukan sekitar jam 10.00 WIB. Dalam pemeriksaan ini, Denda didampingi enam pengacara. “Pemeriksaan dilakukan di Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar,” ujar Wakil Ketua Umum AMS, Ari Mulia Subagdja.
Pemeriksaan terhadap saksi pelapor merupakan langkah awal polisi menindaklanjuti kasus yang mencuat setelah video plesetan itu beredar di media sosial. Menurut Ari, pelaporan terhadap kasus itu pun bertambah. Setidaknya ada tiga pelapor yang turut melaporkan kasus plesetan Habib Rizieq. “Ada tiga pelapor lagi dari Kraton Sumedang larang, Bamus Jabar, dan Pagar Nusa,” ujar Iman. (bay)