KARAWANG – Panitia Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Karawang mengaku, dari total 21 kasus sengketa pelanggaran Pilkada Karawang, dugaan pelanggaran didominasi tim kampanye Akhmad Marjuki-Dedi Gumelar/Miing (PDIP, Hanura dan PBB) serta tim kampanye calon petahana Cellica Nurrachadiana/Ahmad Zamakhsyari (Demokrat, PKB dan PAN).
Anggota Panwaslu Karawang, Roni Rubiat Machri, mengatakan, saat ini pihaknya sudah menangani 21 kasus laporan dugaan pelanggaran Pilkada. Dari 21 kasus itu, jelas dia, kebanyakan pelanggaran administrasi, tetapi ada pula kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu.
Sesuai dengan rekapitulasi penanganan sengketa pelanggaran Pilkada Karawang, pelanggaran didominasi tim kampanye Akhmad Marjuki-Dedi Gumelar/Miing (PDIP, Hanura dan PBB) serta tim kampanye calon petahana Cellica Nurrachadiana-Ahmad Zamakhsyari (Demokrat, PKB dan PAN).
“Tetapi dari 21 kasus pelanggaran seputar Pilkada yang ditangani Panwaslu Karawang, sebagian besarnya tidak ditindaklanjuti. Hanya beberapa kasus saja yang ditindaklanjuti dan hanya terkait dengan pelanggaran administrasi,” ujarnya, seperti dilansir galamedianews.com, Sabtu (5/12/2015).
Diterangkan dia, tidak bisanya menindaklanjuti cukup banyak pelanggaran yang telah diterima karena dalam proses klarifikasi Panwaslu tidak menemukan adanya unsur pelanggaran. (bay)