CIREBON – Soal mangkraknya proyek pengaspalan Jalan Raya Kanci-Sindang Laut, Kabupaten Cirebon, senilai Rp9,5 miliar, mengundang reaksi dari sejumlah elemen masyarakat Kabupaten Cirebon.
Adang Juhadi, Ketua Litbang KPCT mengatakan, Dinas Bina Marga harus bertanggungjawab. Dalam hal ini, ada kelalaian yang dilakukan OPD tersebut dalam hal proses lelang atau penentuan pelaksana kegiatan pekerjaan tersebut.
“Jika proses lelang atau penentuan pelaksana kegiatan pekerjaan dilakukan dengan benar, hal seperti ini tidak akan terjadi,” ujarnya.
Dikatakan dia, dengan kaburnya pengusaha (kontraktor) pelaksana pekerjaan pengaspalan jalan tersebut, selain duit rakyat yang diselewengkan juga rakyat sangat dirugikan dengan terhambatnya lalu lintas di jalur tersebut. Tak hanya itu, disana juga rawan kecelakaan.
“Disinyalir Pemkab dalam hal ini Dinas Bina Marga dalam menentukan pemenang tender lewat LPSE sekalipun hanya formalitas, sudah menggerogoti anggaran tersebutsehingga memberatkan para kontraktor. Akibatnya ketika dikerjakan tinggal sisanya yang jauh dari RAB yang diterima,” katanya.
Sementara itu, salah satu Kabid di Dinas Bina Marga Kabupaten Cirebon, penanggungjawab proyek tersebut, Gatot menjelasakan, pihaknya sangat mengerti kekecewan Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon. Kata dia, proyek tersebut berhenti karena terkendala peralatan.
“Peralatannya dipakai di tempat proyek lain yang sedanag dikerjakan, saya juga kecewa kepada pelaksana. Harapan saya, secepatnya pekerjaan ini diselesaikan. Hari Senin akan panggil pengusahanya untuk dievaluasi,” katanya. (crd)