Home » Nasional » Pedangdut Solid AG Divonis 4 Tahun Penjara, Cabuli Bocah 5 Tahun

Pedangdut Solid AG Divonis 4 Tahun Penjara, Cabuli Bocah 5 Tahun

JAKARTA – Pencipta lagu sekaligus penyanyi dangdut Solid AG, divonis empat tahun penjara. Solid dinyatakan bersalah dan melakukan pencabulan pada bocah berusia lima tahun. Putusan itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 10 tahun penjara.

Perbuatan cabul itu dilakukan Solid AG pada 3 Desember 2014 di kantor MRN Production House, Jalan Tebet Raya Nomor 29, Jakarta Selatan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (15/12/2015), majelis hakim yang dipimpin I Made Sutrisna, memutuskan kalau pedangdut pelontos itu terbukti bersalah. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa,” ujar I Made Sutrisna, dalam sidang putusan itu.

Dalam kasus itu, korban pelecehan seksual yang dilakukan Solid adalah anak perempuan berumur lima tahun dengan inisial TAP.  Korban merupakan anak dari seorang tukang masak di kantor MRN Production House. Terkait perbuatannya itu, Solid AG melanggar pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Pengadilan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. (bay)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*