KARAWANG – Rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada Karawang yang digelar KPUD setempat, Kamis (17/12/2015), berjalan panas dan menegang. Saksi dari pasangan calon nomor urut 2 (Marjuki-Miing), walk out (WO). Mereka enggan meneruskan pleno lantaran menganggap KPUD tidak responsif dengan pembiaran sejumlah indikasi kecurangan yang dilakukan paslon nomor urut 3 (Cellica-Jimmy). Aksi WO dilakukan saat rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten selesai dibacakan oleh tiap PPK se-Kabupaten Karawang.
Ace Sudiar, saksi nomor urut 2 merasa keberatan dan merasa Pilkada Karawang cacat hukum. “Jika KPU Karawang tetap Menetapkan hasil perolehan suara, kami saksi pasangan nomor urut 2 akan meninggalkan ruangan ini,” ujarnya.
Keberatan yang disampaikan Sekretaris PDI Perjuangan Karawang tersebut karena pihaknya merasa ada penggiringan oleh aparatur sipil negara yang kepada masyarakat untuk memilih pasangan nomor urut 3 Cellica- Jimmy. “Ada penggiringan masa oleh ASN yang diarahkan untuk memilih paslon nomor urut 3,” lanjutnya.
Kemudian disampaika Ace, ada mobilisasi kepala desa, RT, dan pejabat aparat desa lainnya untuk diarahkan memilih paslon nomor urut 3. “Yang hasilnya sangat mencolok di tiap-tiap TPS,” terangnya.
Tak hanya itu, tambah dia, pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 3, adalah terkait manipulasi merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK), padahal itu ditolak oleh Provinsi JawaBarat. “Kemudian bahwa Plt Bupati Cellica tidak mengundurkan diri dari jabatannya dan itu terindikasi menggunakan uang negara. Maka dari itu kami saksi nomor urut 2 merasa keberatan ketika KPU menetapkan hasil pleno hari ini,” ucapnya.
Suasana semakin menegang ketika saksi nomor urut 3, Anjar, menyampaikan kepada pimpinan sidang agar segera ditetapkan hasil pleno hari ini. “Kami meminta agar KPU menetapkan hasil pleno sekarang juga, karena tidak ada hal yang sangat prinsip dan KPU harus menetapkan hasil pleno hari ini,” tegasnya.
Suasana semakin tegang dan saling sambut argumentasi antara saksi paslon nomor urut 2 dan saksi paslon nomor urut 3 sehingga saksi nomor urut 2 meninggalkan pleno. Kemudian ketua sidang pleno Rieszha Affiat menunda sidang, sementara hasil rekapitulasi belum ditetapkan oleh KPU. “Sidang pleno saya skor 30 menit,” tegas Rieszha.
Sampai berita ini diturunkan rapat pleno masih berlanjut. (plz)