JAKARTA – Go-Jek cs dilarang beroperasi. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang pengoperasian transportasi pelat hitam berbasis aplikasi Internet itu lantaran dianggap ilegal karena tidak sesuai dengan Undang-Undang 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan serta regulasi turunannya. Transportasi pelat hitam berbasis aplikasi Internet ‘pelat hitam’ itu diantaranya Go-Jek, Grab Bike, Blu-Jek, Lady-Jek, Uber Taksi, Grab Car sampai Go-Box.
“Pengoperasian kendaraan untuk angkutan penumpang umum yang tidak sesuai dengan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan peraturan perundang-undangan turunannya adalah melanggar hukum sehingga pengoperasian tersebut dilarang,” kata Dirjen Perhubungan Darat, Djoko Saksono, seperti dilansir detikFinance, Kamis malam (17/12/2015).
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, JA Barata menegaskan pelarangan tersebut murni karena pertimbangan safety atau keselamatan transportasi. Untuk kasus seperti Go-Jek dan ojek sejenis, Barata menyebut perusahaan ojek online yang sedang menjamur sudah memproklamirkan sebagai angkutan penumpang.
Padahal roda 2 tidak termasuk sebagai angkutan penumpang karena kendaraan roda 2 dinilai paling rawan dari sisi safety.
“Go-Jek Cs sudah memproklamirkan sebagai angkutan penumpang. Padahal dalam UU LLAJ, jelas disebutkan kendaraan roda 2 tidak masuk ke dalam angkutan penumpang. Jadi dia tidak boleh dipakai untuk transaksi atau berbayar,” tambahnya.
Untuk Uber hingga Grab Car, Barata menyebut taksi ‘pelat hitam’ itu murni dilarang sepanjang tidak berbadan hukum. Taksi dengan kendaraan pribadi itu juga tidak menyetor pajak ke kas negara.
“Uber nggak ada badan hukum, nggak punya alamat. Dia juga nggak bayar pajak dan nggak ada asuransi. Kalau ada apa-apa siapa tanggungjawab,” tegasnya.
Kemenhub mengaku hanya menjalankan regulasi yang telah ada. Terkait adanya pembukaan lapangan kerja dari operasional Go-Jek hingga Uber, Barata memandang hal tersebut sebagai sesuatu pelanggaran. Alasannya, operasional Go-Jek dan Uber sebagai angkutan transportasi sudah jelas melanggar hukum.
“Jangan dicampur. Silahkan ciptakan lapangan tenaga kerja tapi jangan menyelesaikan masalah, dengan melanggar hukum. Nggak bisa dicampur-campur,” tambahnya.
Untuk penindakan, Kemenhub menyerahkan kepada Pihak Kepolisian. Kemenhub hanya bertugas mengeluarkan regulasi. “Penindakan diserahkan kepada kepolisian,” tegasnya. (dtc/bay)