JAKARTA – Menhub Jonan mencabut larangan beroperasinya Go-Jek cs. Kata Jonan, Kemenhub untuk sementara mempersilakan Go-Jek cs beroperasi, sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak.
“Ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak,” ujar Jonan, Jumat (18/12/2015).
Sesuai UU 22 thn 2009, jelas Jonan, kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik. Namun realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.
“Kesenjangan itulah yang selama ini diisi oleh ojek, dan beberapa waktu terakhir oleh layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Gojek dan lainnya,” urai dia.
Terkait dengan aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi perhatian utama pemerintah, kata Jonan, dianjurkan untuk berkonsultasi dengan Korlantas Polri,” tutup Jonan. (dtc/bay)