Home » Cirebon » Anggotanya Salah Tangkap DPO, Kapolres Cirebon Minta Maaf

Anggotanya Salah Tangkap DPO, Kapolres Cirebon Minta Maaf

CIREBON – Menanggapi kasus salah tangkap dan penganiayaan terhadap Mohammad Toni Qostolani (48) warga blok Lakarjero Desa Kalibaru Kecamatan Tengahtani Kabupaten Cirebon yang dilakukan oleh anggota Polres Cirebon Jum’at lalu, Kapolres Cirebon, AKBP Sugeng Haryanto memerintahkan Kasat Reskrim untuk langsung mendatangi rumah korban untuk segera meminta maaf.
“Kami perintahkan Kasat Reskrim beserta anggota yang terlibat agar meminta maaf kepada keluarga korban,” kata Sugeng kepada Jabar Publisher saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Minggu (20/12/2015).
Dikatakan Sugeng, pihaknya harus jentel kalau memang angggotanya bersalah harus segera minta maaf.” Ya saya perintahkan pada Sabtu kemaren anggota yang bersalah agar meminta maaf. Dan sekaligus kami juga memberikan bantuan untuk biaya perobatan, jadi kami dan keluarga Toni sudah tidak ada masalah lagi, ” imbuhhnya.
Melalui jejaring sosial Facebook keluarga korban penganiayaan Toni juga melalui akun faceebook atas nama Nurma Ayu Ramadhani memposting respon permintaan maaf dari pihak Polres yang sudah mau mengunjungi rumahnya. ” Terimakasih Pak Duduwawan dkk dari Polres Sumber karena sudah mau silaturahmi dan datang kerumah, untuk mengklarifikasi masalah kesalahpahaman kemaren dengan papah dan keluarga kami. Jadi sekarang sudah tidak ada masalah dan kesalahpahaman diantara kami lagi, dan untuk teman-teman maaf juga saya sudah sempat melampiaskan semuanya di FB, Teimakasih,” luap Nurma dalam status FBnya.  

 
Diberitakan sebelumnya, Seorang warga Kabupaten Cirebon mengaku dianiaya oleh oknum polisi. Sebelumnya, warga bernama Mohammad Toni Qostolani (48) yang beralamat di Blok Lakarjero Desa Kalibaru Kecamatan Tengahtani Kabupaten Cirebon itu dituding sebagai DPO oleh sejumlah oknum polisi yang datang ke rumahnya. Toni yang tak tahu apa-apa kemudian ditodong, ditendang, dipukul dan digelandang ke Mapolres Cirebon. Toni pun menderita luka-luka.
Informasi yang diterima, peristiwa terjadi pada Jumat (18/12/2015) sekitar jam 05. 30 WIB. Saat itu, Toni yang sedang berada di rumahnya didatangi 10 anggota Satreskrim Polres Cirebon. Dia kemudian ditangkap tanpa dilengkapi surat tugas penangkapan. Toni yang pada saat penggerebekan berada di rumahnya bersama adiknya yang bernama Fauzi alias Aziz.

“Tidak menaruh curiga kalau adik saya itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kan biasanya juga banyak teman atau tetangga nginep di rumah, saya ga masalah. Masa adik sendiri nginep gak boleh. Saya gak tau kalau dia DPO bukan berarti saya menyembunyikan,” ujar Toni kepada Jabar Publisher, Sabtu (19/12/2015).

Ditambakan Toni, awalnya jam 05.30 WIB anaknya sedang di teras rumah, bersih-bersih. Tiba-tiba para anggota polisi itu menodongkan pistol kepadanya. “Anak saya itu disuruh masuk sambil terus menodongkan pistol. Saat itu saya mau mandi, anggota polisi menyangka saya Asep. Mereka menangkap saya. Saya membela diri bahwa saya bukan Asep. Tetapi anggota tersebut masih tetap menuding saya Asep. Mereka menginterogasi saya sembari menjambak rambut dan menendang kaki dan dada saya,” terangnya.

Kejadian kekerasan yang dialami Toni ini bukan hanya di rumah, anggota tersebut itu malakukan tindak kekerasan sebelum membawanya ke dalam mobil. “Mata dan tangan saya diikat menggunakan selotip hitam dan di dalam mobilpun siku tangan disetrum, kaki disulut rokok dan badan dipukul,” tambahnya.

Dia mengaku disetrum selama 3 menit sekali dan sesampainya di Mapolres Cirebon dirinya masih dalam kondisi terikat dan mata tertutup disiska . “Kepala saya ditendang, badan juga ditendang sampai saya tersungkur dan luka di kaki,” katanya.

Ditambahkan dia, ketiga adiknya yang menjadi incaran polisi itu bernama Nurudin alias Asep, Apudin dan Fauzi alias Aziz, ia pun baru mengetahui kalau adik-adiknya itu terlibat kasus perampokan dan pembunuhan. “Saya bisa bebas karena pengakuan yang sudah ketangkap terdahulu yaitu Sulaeman dan Sobari. Menurut kedua orang itu Asep bukan itu orangnya. Saya dibebaskan jam 8 malam dan tragisnya saya hanya diantarkan sampai Alun-alun Desa Kalitengah, bukannya diantarkan sampai rumah,” ungkapnya.

Masih dikatakan Toni, sebelum dibebaskan, ia disuruh menandatangani berkas sebanyak 9 kali tanda tangan dan anggota itu berucap jangan menaruh dendam. Saksi mata yang sekaligus anak kandung Toni, Fatmawati (19), mengatakan, awalnya dia ada di teras rumah lalu ditodong pakai pistol suruh masuk.

“Seingat saya, saya itu ditodongkan pistol lalu saya suruh masuk dan kondisi saya lagi megang Handphone (HP). HP 5 buah itu disita semua karena disangka mau menghubungi orang lain untuk minta tolong,” ucapnya.

Dikatakan Fatmawati, kalau ayahnya itu tidak menuntut yang macam-macam asalkan sudah pulang ya sudah tetapi keluarga dan tetangga ini tidak terima dengan perlakuan ini.

Terpisah, Kuasa Hukum korban penganiayaan Toni, Agus Prayoga mengatakan, dari hasil visum korban tidak mengalami luka dalam namun banyak terdapat luka-luka luar yang perlu perobatan. Menurut Agus, meskipun salah penangkapan, tidak seharusnya dilakukan tindak penganiayaan, sudah salah besar, seorang penjahat saja kalau ditangkap itu tidak dilakukan penganiayaan ini yang salah tangkap malah dianiaya. “Kalau sampai korban ini dianiaya terkena tembok terus meninggal toh jadi masalah baru, dan seyogyanya penanganan kasus ini tidak perlu dengan tindak kekerasan kan tidak ada polisi yang melakukan kekerasan saat menindak,” jelasnya.

Ditambahkan Agus, pihaknya akan mendampingi kasus ini hingga tuntas dan mengawal kasus ini hingga terang. ” Kan dipolres juga masih ada barang milik korban yang perlu diambil seperti HP 5 buah dan surat-surat juga masih disana sekalian nanti saya akan meluruskan,” katanya.

Terpisah Kapolres Cirebon AKBP Sugeng Haryanto saat di konfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan laporan terkait penganiayaan yang dilakukan oleh anggotanya. “Awalnya proses mengamankan sdr Toni adalah karena pernyataan Sobari (salah satu tsk yang ditahan) bahwa itu adalah Toni. Tsk Azis saat dilakukan penangkapan berada di rumah Toni, namun setelah dilakukan pemeriksaan dan tidak terbukti keterlibatan maka yang bersangkutan Toni itu di pulangkan.” Jelas Kapolres Cirebon.

Terkait adanya kesalahpahaman dan perilaku yang kurang baik, kata Sugeng, Ia sudah memberikan teguran dan arahan kepada Kasat Reskrim dan anggota di lapangan. “Kalau memproses mengamankan Toni adalah karena pernyataan Sobari (salah satu tsk yang ditahan) bahwa itu adalah Toni. Kedua bahwa tersangka Azis saat dilakukan berada di rumah sdr Toni. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan tidak terbukti keterlibatan, maka yang bersangkutan dipulangkan,” katanya. (gfr)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*