BANDUNG – Sopir truk beserta rekannya ditangkap petugas PJR Polda Jabar dan BNN di KM 102 Tol Cipali, Minggu (20/12/2015). Sopir berinisial A (42) asal Desa Kuala Raja, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireun, Nangroe Aceh Darusalam (NAD), ditangkap lantaran membawa narkoba jenis sabu-sabu dan senjata api jenis FM berikut sebilah pisau sangkur.
“Yang besangkutan ditangkap bersama rekannya, Z (24) ketika mengendarai truk tronton boks berplat nomor BK 9773 CY,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono.
Penangkapan dilakukan sekitar jam 02.15 WIB. Keduanya ditangkap petugas PJR Polda Jabar bersama petugas BNN ketika melintasi ruas jalur Tol Cipali menuju Palimanan. Penangkapan, kata Pudjo, berawal ketika anggota PJR Polda Jabar mendapatkan informasi dari BNN, terkait ada kendaraan truk tronton yang dikemudikan A dan seorang kenek, Z, melintas di Tol Cipali. Menerima info demikian, anggota PJR Polda Jabar melakukan patroli dan mendapati truk.
“Anggota pun langsung mengadang truk tersebut dan membawa ke pos induk Cimareme lantaran sulit untuk dilakukan pemeriksaan. Adapun A dan Z tak melawan ketika ditangkap petugas. Setelah sampai pos dilakukan pemeriksaan dan didapatkan narkoba,” tambah Sulistyo.
Saat diperiksa, ditemukan narkoba jenis sabu. “Sabu itu dibungkus menjadi lima paket yang total beratnya mencapai sekitar tujuh kilogram. Tersangka juga membawa senjata api jenis FN berikut magazine berisi peluru serta sebilah pisau sangkur,” pungkas Sulistyo. (bay)