Home » Cirebon » Dedi Mulyadi jadi Plt Bupati Karawang, Hari ini Dilantik Aher

Dedi Mulyadi jadi Plt Bupati Karawang, Hari ini Dilantik Aher

DEDI Mulyadi menjadi Pejabat Bupati Karawang, mengisi kekosongan hingga pemenang Pilkada Karawang 2015 resmi dilantik. Pelantikan Dedi Mulyadi dilakukan hari ini, Minggu (27/12/2015) di Gedung Sate Bandung oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan.

Aher“Hari ini saya melantik pejabat sementara Bupati Karawang. Itu harus dilakukan karena untuk mengisi kekosongan sampai bupati terpilih hasil Pilkada dilantik,” ujar Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, Minggu (27/12/2015), di Cirebon.

Dedi Mulyadi merupakan Kepala BKPP Wilayah II Jawa Barat di Purwakarta (Bakorwil). “Yang bersangkutan menggantikan Plt Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, yang memang sudah habis masa jabatannya. Dia akan bertugas sampai Juni 2016,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Ahmad Heryawan juga melantik Kepala Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah III Jawa Barat Toto Mohamad Toha menjadi Penjabat Bupati Indramayu, menggantikan Bupati Anna Sophanah dan Wakil Bupati Supendi.

Anna dan Supendi mengakhiri masa jabatannya terhitung hari ini, 12 Desember 2015. Toto ditetapkan sebagai penjabat bupati lewat Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, yang ditandatangi pada 30 November 2015. “Penjabat bupati ini akan menjabat sampai bupati dan wakil bupati terpilih dilantik,” lanjut Aher.

Pada Agustus lalu, Aher juga melantik Penjabat Bupati Sukabumi. Menurut Aher, seluruh daerah yang mengikuti pilkada serentak akan digantikan sementara hingga kepala daerah terpilih resmi dilantik pada Juni 2016. “Semuanya akan berakhir masa jabatannya sebelum Juni 2016,” ucapnya.

Beberapa daerah yang masa jabatan kepala daerahnya akan habis antara lain Bupati-Wakil Bupati Bandung pada 15 Desember 2015 serta Bupati-Wakil Bupati Karawang pada 27 Desember 2015. “Terakhir, Depok, sekitar April 2016,” ujarnya. Seluruh posisi pengganti kepala daerah akan diisi oleh pejabat Provinsi Jawa Barat. “Penjabat itu minimal harus eselon 2A,” katanya.

Aher mengatakan para penjabat itu dilarang memutasi jabatan dan membatalkan keputusan kepala daerah sebelumnya, kecuali ada persetujuan Mendagri. Tugas pokok para pengganti ini dari pengesahan APBD hingga pencairan anggaran agar layanan publik tidak terganggu dan mengawal sisa tahapan pilkada serentak yang masih berlangsung. (bay)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*