BANDUNG – Ngiler pengen memiliki kalung emas seorang nenek, seorang pemuda di Majalengka nekat menghabisi nyawa si nenek. Sadisnya, nenek berusia 78 tahun itu dibunuh dengan cara dipukuli kemudian dibekap menggunakan bantal. Parahnya, usai membunuh dan mengambil kalung emas si nenek, pemuda itu masih keluyuran selama satu pekan.
Adalah K (28), pemuda pengangguran yang tega menghabisi nyawa si nenek, demi kalung emas. Nenek bernama Wati (78), warga Kampung Blok Rebo, Desa Beusi, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat itu tak kuasa melawan tenaga iblis pemuda itu, hingga akhirnya meregang nyawa.
“Kasus berawal saat tersangka K, yang merupakan tetangga korban, menyelinap masuk ke rumah korban untuk mengambil kalung emas yang biasa dipakai korban. Saat tersangka tengah mengambil kalung itu, korban bangun dan berteriak,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, Minggu (27/12/2015).
Mendapati korban berteriak, pelaku kemudian kalap, hingga memukul korban dan membekapnya dengan bantal. Korbanpun meregang nyawa, dan pelaku kabur. “Korban ditemukan sudah meninggal dunia di dalam kamar dalam posisi terlentang dan terdapat lebam di bagian muka oleh keponakan korban,” lanjut Pudjo.
Keponakan korban langsung melaporkannya ke polisi. Lalu, jajaran Polsek Ligung dan Polres Majalengka melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan dokter forensik.
Berdasarkan hasil olah TKP, tersangka masuk ke dalam rumah korban melalui jendela ventilasi. Tersangka menggunakan kursi sebagai pijakan untuk masuk melalui jendela.
“Beberapa benda juga menjadi alat bukti aksi kejahatan tersangka. Antara lain liontin kalung yang tertinggal,” ujar Sulistyo seraya menyebut kalung emas yang dicuri tersangka telah dijual ke seorang penadah.
Pelaku berhasil ditangkap polisi setelah berkeliaran selama seminggu usai melakukan aksinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, K mengaku masuk ke rumah tetangganya yang diketahui bernama Wati (78) pada Sabtu 19 Desember 2015 sekitar pukul 06.00 WIB. K masuk ke rumah korban ketika sepi untuk mengambil kalung emas yang sehari-harinya dipakai korban. Namun korban terbangun dan berteriak melihat K sedang berada di dalam kamarnya.
“Tersangka kini ditahan di Markas Polres Majalengka untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Tersangka dikenakan pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korbannya meninggal. Adapun ancamannya hukuman penjara paling lama 15 tahun,” kata Pudjo. (bay)