BANDUNG – Kejaksaan Tinggi Jabar akan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung terkait pembebasan empat terdakwa kasus korupsi oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Empat terdakwa itu adalah anggota DPRD Jabar Yance, Wakil bupati Cirebon Gotas, Pejabat PN Bandung Alex Tahsin, dan Pejabat bjb Wawan Indrawan.
“Saya merasa yakin empat terdakwa yang dibebaskan Pengadilan Tipikor Bandung itu, akan terbukti bersalah di MA dalam upaya hukum kasasi,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati) Jabar, Feri Wibisono, Selasa (29/12/2015).
Keyakinan itu, kata dia, didasari pada saat sebelum perkara dilimpahkan kepengadilan, menggunakan parameter yurisprudensi pada kasus serupa. Feri merasa yakin upaya hukum kasasi atas empat terdakwa tersebut akan dikabulkan MA.
“Kami optimis di MA para terdaklwa akan divonis bersalah. Kami telah memeriksa memori kasasi pasti dikabulkan MA. Seharunya kasus tersebut dinyatakan terbukti bersalah di pengadilan tingkat pertama,” kata Feri. (bay)