BANDUNG – Seorang gadis ABG berusia 13 tahun di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dicabuli lima pemuda. Usai mencabuli, kelima pelaku kabur dan seorang berhasil diringkus.
Adalah SN (13) warga Kampung Lembur Sunge, Desa Bunijaya, Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat yang menjadi korban pencabulan seksual yang dilakukan lima pemuda yaitu MI, PS, Es, Us dan GI. Aksi biadab itu terjadi pada Kamis (24/12) sekitar pukul 18.00 WIB.
Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu, mengaku, sebelumnya dia paksa oleh kelima pemuda itu untuk melayani nafsu bejat mereka. Korban yang masih polos sempat lari, namun berhasil ditangkap oleh para pelaku hingga terjadilah pencabulan tersebut.
Usai melakukan aksi bejatnya, para pelaku melarikan diri. Namun setelah 11 hari masuk daftar pencarian orang (DPO), salah satu pelaku PS berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Gununghalu, Senin (4/1/2016) sekitar pukul 19.30 WIB. Tersangka di tangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawan
Kapolres Cimahi, AKBP Ade Ary Syam Indriadi mengatakan, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gununghalu. Keterangan dari tersangka, PS jadi dasar polisi untuk memburu empat orang tersangka lain yang masih buron.
“Kami masih memburu tersangka lain, mudah-mudahan dalam waktu dekat semua tersangka sudah bisa ditangkap,” kata Kapolres, Rabu (6/1/2016).
Kapolres mengatakan, para pelaku pencabulan dikenai pasal 82 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 332 ayat 1 ke -2e Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo 56 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (dov)