KARAWANG – Imbas tingginya UMK di Kabupaten Karawang, dikabarkan ratusan perusahaan yang tersebar di sejumlah kawasan industri di kabupaten kota industri ini akan hengkang. Perusahaan-perusahaan itu mengaku akan mengalihkan investasinya ke Garut, Subang dan Majalengka.
“Ratusan perusahaan itu kini sudah bersiap untuk pindah dari Karawang,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Suroto, Jumat (8/1/2016).
Dikatakan Suroto, imbas dari kenaikan UMK Karawang yang menjadi Rp3.330.505 itu, banyak perusahaan yang menyatakan ketidak mampuannya dalam menggaji Karyawannya. Bahkan, ada 24 perusahaan yang bergerak di sektor tekstil, sandang, dan kulit (TSK) meminta penangguhan membayar upah sesuai dengan UMK Karawang itu.
“24 perusahaan itu masih menunggu keputusan dari Gubernur Jawa Barat,” lanjutnya.
Dikatakan dia, jawaban Gubernur Jawa Barat terkait permintaan penangguhan pembayaran UMK Karawang itu paling lambat 21 Januari 2016 mendatang. “Mayoritas perusahaan dari sektor TSK ini adalah perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 3.000 buruh, sehingga dengan naiknya UMK perusahaan tersebut menanggung kenaikan upah yang cukup besar,” katanya. (bay)