TASIKMALAYA-Aep saepudin (43), warga kampung Sindang Kasih, Kabupaten Ciamis, Tidak bisa berkutik saat dibekuk oleh satuan reserse Narkoba Polresta Tasikmalaya, Jumat Pagi (15/1), saat membeli bubur di depan pom bensin jalan dr Moch Hatta tepatnya di kampung Cibogor Kota Tasikmalaya.
Penangkapan Tersangka yang merupakan pegawai outsourching Pertamina Tasikmalaya ini, langsung dipimpin oleh kasat Narkoba Akp Erustiana, bersama Tim Buser Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota. Tersangka yang sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO pihak kepolisian, diakui petugas sangat licin. “Kita memang sudah lama, mencari tersangka. namun modus yang digunakan tersangka ini kan terbilang baru. yaitu modus tempel. jadi kita selalu terputus untuk menemukan dia,” ujar kasat.
Dalam menjalankan operasinya, seperti diakui kasat Narkoba, tersangka tidak melakukan transaksi seperti biasa yang dilakukan bandar narkoba yang lainnya. “Jadi antara si pengedar dan pembeli tidak pernah bertemu. si pembeli melakukan transfer uang terlebih dahulu, baru tersangka menentukan tempat. Jadi sabu ini dimasukan bungkus rokok yang dikucek-kucek, terus dibuang disuatu tempat. jadi orang ga akan percaya, dikiranya pasti bungkus rokok biasa” jelas kasat.
Mantan kapolsek Tawang ini menuturkan, bahwa modus tempel yang dilakukan tersangka pernah dilakukan ditempat-tempat yang tidak mungkin dicurigai oleh petugas, bahkan tersangka pernah melempar barangnya di samping Lembaga pemasyarakatan, Pos Polisi, Kantor pemerintah, Alun-alun dan tempat lainnya dikota Tasikmalaya.
Penangkapan tersangka sempat menjadi tontonan warga. Bahkan seorang saksi yaitu ujer yang berjualan bubur tiap hari di depan pom bensin, mengaku tidak menyangka pelanggannya adalah bandar sabu-sabu. Tersangka dinilai sangat baik dan sopan. “Ya saya tidak nyangka aja, dia kan pelanggan saya. kaget aja tadi pas di grebek disini,” kata Ujer.

Aep Saefudin saat ditangkap Satserse dan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berikut barang bukti yang berhasil disita.
Tersangka langsung dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan Tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1/2 ons sabu-sabu siap edar senilai 150 juta rupiah dan satu linting ganja siap hisap. Tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 UUD No 35 dan undang-undang tentang narkotika dwngan ancaman penjara seuumur hidup. (dsk)