KARAWANG – Sepak terjang Nur alias Bakong, gembong narkoba di Karawang, Jawa Barat, berakhir sudah. Dalam bisnis haram tetrsebut, Nur alias Bakong merupakan bandar narkoba yang menguasai wilayah Karawang kota dan Rengasdengklok. Dia ditangkap di rumah kontrakannya, di Kampung Poponcol Kidul, RT.01/03 Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat. Bersama dia, polisi juga mendapatkan sabu-sabu seberat kurang lebih 200 gram.
“Yang bersangkutan merupakan gembong narkoba yang sudah lama jadi incaran. Tersangka selalu berpindah-pindah tempat tinggalnya sehingga cukup sulit bagi anggota kami di lapangan untuk melakukan pelacakan,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes.Pol. Sulistyo Pudjo Hartono, Senin (18/1/2016).
Nur alias Bakong ditangkap pada Minggu (17/1/2016), sekitar jam 01.30 WIB. Dia dibekuk beserta barang bukti yaitu sabu-sabu seberat kurang lebih 200 gram yang dibungkus kantong plastik dan dibagi beberapa paket yaitu 7 paket besar, 2 bungkus paket sedang dan 18 bungkus paket kecil. Selain itu polisi juga menyita satu unit telepon seluler dengan merk Samsung bermodel flip berwarna hitam.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mendapatkan sabu-sabu senilai Rp40 juta itu dari seseorang yang kini masuk dalam dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambah Pudjo.
Nur atau Bakong diketahui sudah empat tahun menjalankan aksinya mengedarkan barang haram di wilayah Karawang Kota dan Rengasdengkok. “Perbuatannya tersebut melanggar Pasal 114 (2) jo 112 (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” katanya.